Pagar Laut di Bekasi
PT TRPN Melawan, Akan Libatkan DPR Usai KKP Segel Proyek Pagar Bambu di Laut Bekasi
Deolipa Yumara menegaskan bahwa kliennya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu sebelum resmi ke DPR RI.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, TARUMAJAYA — PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) akan melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) usai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel aktivitas proyek pagar bambu di perairan pesisir laut pantau Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada Rabu (15/1/2025) kemarin.
Melalui Kuasa Hukum PT TRPN, Deolipa Yumara mengatakan hal itu dikarenakan alasan KKP menyegel aktivitas proyek tersebut dinilai membingungkan dan merugikan kliennya.
Deolipa Yumara menegaskan bahwa kliennya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu sebelum resmi ke DPR RI.
“Ya tergantung kalau ini (masalah) tidak selesai satu bulan ya kami curhat dulu dong ke teman-teman DPR, bagaimana baiknya,” kata Deolipa Yumara, Kamis, 16 Januari 2025.
Kuasa hukum yang sudah dipercaya PT TRPN sejak Januari 2024 itu memaparkan sebelum proyek yang berada di pelabuhan PT Pal Jaya itu dimulai, pada tanggal 20 Juni 2022, kliennya sempat mengajukan permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) kepada KKP.
Hanya saja saat itu kliennya kurang memenuhi persyaratan.
Baca juga: Jadwal Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat, 17Januari 2025, Cek Lokasinya
Baca juga: Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi Jumat Ini, 17 Januari 2025, di Pospol Mega Regency Serang Baru
Kemudian kliennya mencatat kekurangan itu i atas permintaan KKP.
Kekurangan itu meliputi berdasarkan hasil verifikasi teknis permohonan PT TRPN, sebagaimana dimaksud direkomendasikan untuk dapat dikembalikan dengan alasan :
1. Titik koordinat yang disampaikan oleh permohonan terdapat perbedaan antara titik koordinat pada dokumen Excel dan dokumen permohonan.

2. Lokasi permohonan masuk ke dalam zona energi yang merupakan dialokasikan untuk PT PLT MGU muara tawar dan telah mengajukan PKKPRL.
3. Terdapat aktivitas nelayan di sekitar permohonan, jika pengembangan pelabuhan perikanan menggunakan metode reklamasi akan menutup alur nelayan.
4. Perlu adanya koordinasi antara pemohon dengan dinas kelautan perikanan (DKP) Provinsi Jawa Barat terkait lokasi yang dimohonkan berada pada PPI Pusat Pelelang Ikan (PPI) atau lPalJaya yang merupakan aset milik pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat, 17 Januari 2025, di Yogya Grand Karawang
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Jumat, 17 Januari 2025, di Mitra 10 Jatimakmur hingga pukul 10.00
“Jadi klien kami waktu mengajukan PKKRPL tahun 2022 kami diminta syarat itu, akhirnya pelayan kami kemudian berkoordinasi dengan PPI Pusat Pelelangan Ikan Ipaljaya yang merupakan aset pemerintah, jadi kami berkoordinasi dengan dengan DKP,” papar Deolipa Yumara.
Lalu Deolipa menuturkan koordinasi dilakukan karena pihaknya perlu mengurus izin tersebut.
Hingga kemudian dibuatkanlah kesepakatan dengan perjanjian kerja antara DKP Jawa Barat dengan PT TRPN.
PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN)
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
Mulai Diperiksa Pekan Depan, 9 Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi Belum Ditahan |
![]() |
---|
Kasus Pagar Laut di Bekasi Naik Tahap Penyidikan, Polisi Tegaskan Sudah Ada Calon Tersangka |
![]() |
---|
Usut Kasus Pagar Laut di Bekasi, Kementerian ATR/BPN Sanksi 6 Pegawai, 1 Diantaranya Dipecat |
![]() |
---|
Jabat Kades Segarajaya 2023, Abdul Rasyid Mengaku Tidak Tahu Soal Pemalsuan 93 SHM Proyek Pagar Laut |
![]() |
---|
Kades Segarajaya Bekasi Diperiksa Bareskrim Hari Ini Perihal Pagar Laut di Tarumajaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.