Pagar Laut di Bekasi
PT TRPN Melawan, Akan Libatkan DPR Usai KKP Segel Proyek Pagar Bambu di Laut Bekasi
Deolipa Yumara menegaskan bahwa kliennya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu sebelum resmi ke DPR RI.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
PT TRPN kemudian diminta untuk membangun sarana dan prasarana pelabuhan yang ada di DKP, yaitu sarana toko-toko, perbaikan-perbaikan jalan hinggab pembangunan kantor DKP.
“Kemudian klien kami akhirnya menyerahkan semua energi keuangannya untuk membuat pelabuhan supaya pelabuhan ini jadi, jadi itu tahap pertama adalah membuat sarana dan perasana di wilayah daratan, supaya ini pelabuhan menjadi bagus lagi,” ujarnya.
Baca juga: Bertetangga Sejak Tahun 2017, Nanang Gimbal Dendam pada Sandy Permana Sejak Lama, Ini Pemicunya
Baca juga: President University Gelar Wisuda ke-20 untuk 1.479 Lulusan, Termasuk 35 Mahasiswa Asing
Deolipa menuturkan pasca hal itu dilakukan, kemudian kapal-kapal muatan besar belum dapat masuk dan hanya bisa untuk kapal muatan kecil.
Sementara Jawa Barat terkhusus Kabupaten Bekasi, perlu ikan-ikan besar buat para masyarakat.
Terlebih hingga kini Kabupaten Bekasi kerap mendapat ikan besar dari DKI Jakarta, persisnya Muara Angke dan Muara Baru.
Wilayah Kabupaten Bekasi pun tidak punya pelabuhan besar.
Hal itu kemudian yang diterima oleh kliennya atas perintah kerja dan berdasarkan kesepakatan kemudian mengerjakan apa yang disebut sebagai pembuatan alur laut dengan denah dan model yang dibuatkan oleh skema DKP.
“Klien kami hanya diperintah untuk bekerja, tapi klien kami tidak bisa bekerja tanpa surat perintah, akhirnya dibuatlah surat perintah kerja namanya Surat perintah mulai kerja (SPK) dengan jadwal yang ketat,” lugasnya.
Baca juga: Ribuan Remaja Putri di Karawang Alami Anemia, Dinkes Ungkap Penyebabnya Sering Makan Baso dan Seblak
Baca juga: Midea Luncurkan Kulkas Kapasitas Terbesar dan Fitur Terkini di Kelasnya, Harganya Masih Terjangkau
Deolipa mengungkapkan KKP meminta kliennya untuk berkoordinasi dengan DKP.
DKP kemudian menyuruh kliennya untuk mengerjakan proyek tersebut, kalau sudah mengerjakan, nanti PKKRPL dapat keluar,
Ketika proyek tengah dikerjakan datang surat komplain dari KKP perihal mempertanyakan alasan pengerjaan.
Berdasarkan hal itu, PT TRPN justru bingung lantaran penugasan pengerjaan sudah diperintah oleh DKP Jawa Barat sesuai perjanjian sudah ada.
“Jadi ada permintaan penghentian sementara, alasannya adalah PKKRPL belum jadi, sementara syarat untuk membuat itu, salah satunya harus ada kerjasama dengan DKP, jadi ini kayak kami disuruh muter-muter, dapatkan izin ini harus kerjasama dulu dengan DKP, ketika lagi kerjasama dengan DKP, kami disegel, alasannya belum jadi PKKRPL,” tutupnya.
Sebagai informasi, KKP mengsegel pagar bambu dengan ukuran panjang dua kilometer dan lebar 70 meter berdiri di perairan pesisir laut pantau Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Maxxis International Indonesia Butuh Operator Quality
Baca juga: Kakak dan Adik Hanyut di Kali Bekasi Ketika Berenang, Sang Adik Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Seorang nelayan, Tayum menegaskan pengsegelan dilakukan saat siang tadi oleh puluhan pegawai KKP dan juga disaksikan sejumlah rekan seprofesinya.
PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN)
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
Mulai Diperiksa Pekan Depan, 9 Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi Belum Ditahan |
![]() |
---|
Kasus Pagar Laut di Bekasi Naik Tahap Penyidikan, Polisi Tegaskan Sudah Ada Calon Tersangka |
![]() |
---|
Usut Kasus Pagar Laut di Bekasi, Kementerian ATR/BPN Sanksi 6 Pegawai, 1 Diantaranya Dipecat |
![]() |
---|
Jabat Kades Segarajaya 2023, Abdul Rasyid Mengaku Tidak Tahu Soal Pemalsuan 93 SHM Proyek Pagar Laut |
![]() |
---|
Kades Segarajaya Bekasi Diperiksa Bareskrim Hari Ini Perihal Pagar Laut di Tarumajaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.