Berita Bekasi
Kisah Pedagang Bakso Pukul Anggota Polisi di Bekasi, Dibebaskan Melalui Restorative Justice
Kejari Kabupaten Bekasi memutuskan menghentikan penuntutan kasus pidana terhadap seorang tersangka pedagang bakso berinisial HJS.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Kejari Kabupaten Bekasi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat melakukan restorative justice (RJ) kasus pemukulan polisi oleh tukang bakso di wilayah Cikarang Utara beberapa bulan lalu.
Selain itu dikarenakan alasan humanis yakni tersangka termasuk keluarga tidak mampu.
Tersangka juga harus menghidupi istri beserta orang tua yang sudah berusia lanjut sebagai pedagang bakso gerobak dengan penghasilan tidak menentu serta menghindari stigma negatif di masyarakat.
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Maxxis International Indonesia Butuh Planning Control Staff
Baca juga: Panin Bank Center Kebakaran, Diduga Dipicu Proses Pengelasan
"Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas proses ini, khususnya kepada korban yang berlapang dada, memaafkan sehingga terjadinya RJ ini," tandasnya.
Tags
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi
restorative justice (RJ)
kasus pemukulan
kasus pemukulan polisi oleh pedagang bakso
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi
Dwi Astuti Beniyati
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Bekasi
Aspal Plastik untuk Pengaspalan Jalan Pernah Dicoba di Deltamas dan Jababeka, Ini Keunggulannya |
![]() |
---|
Penantian 20 Tahun, Umat Katolik Cikarang Terharu Bupati Bekasi Resmikan Gereja Paroki Ibu Teresa |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Bekasi Gelar FGD Soal Penerapan E-Voting di Pemilu dan Pilkada 2029 |
![]() |
---|
Wujudkan Destinasi Wisata Air dan Kuliner di Kalimalang, 13 Jembatan Bakal Didesain Ulang |
![]() |
---|
Pengurus Baru Dilantik, NasDem Kabupaten Bekasi Targetkan Raih 7 Kursi DPRD di Pemilu 2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.