Berita Bekasi

Kisah Pedagang Bakso Pukul Anggota Polisi di Bekasi, Dibebaskan Melalui Restorative Justice

Kejari Kabupaten Bekasi memutuskan menghentikan penuntutan kasus pidana terhadap seorang tersangka pedagang bakso berinisial HJS.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Kejari Kabupaten Bekasi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat melakukan restorative justice (RJ) kasus pemukulan polisi oleh tukang bakso di wilayah Cikarang Utara beberapa bulan lalu. 

Selain itu dikarenakan alasan humanis yakni tersangka termasuk keluarga tidak mampu. 

Tersangka juga harus menghidupi istri beserta orang tua yang sudah berusia lanjut sebagai pedagang bakso gerobak dengan penghasilan tidak menentu serta menghindari stigma negatif di masyarakat.

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Maxxis International Indonesia Butuh Planning Control Staff

Baca juga: Panin Bank Center Kebakaran, Diduga Dipicu Proses Pengelasan

"Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas proses ini, khususnya kepada korban yang berlapang dada, memaafkan sehingga terjadinya RJ ini," tandasnya. 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved