Berita Bekasi
Kisah Pedagang Bakso Pukul Anggota Polisi di Bekasi, Dibebaskan Melalui Restorative Justice
Kejari Kabupaten Bekasi memutuskan menghentikan penuntutan kasus pidana terhadap seorang tersangka pedagang bakso berinisial HJS.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat melakukan restorative justice (RJ) kasus pemukulan di wilayah Cikarang Utara beberapa bulan lalu.
Kejari Kabupaten Bekasi memutuskan menghentikan penuntutan kasus pidana terhadap seorang tersangka pedagang bakso berinisial HJS.
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengatakan, pihaknya melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap pedagang bakso yang khilaf telah melakukan pemukulan.
Penghentian penuntutan perkara ini ditandai dengan penyerahan surat ketetapan penyelesaian berdasarkan keadilan restoratif dari Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Nomor: TAP- 4/ M.2.31/ Eoh.2/ 01/ 2025 kepada tersangka HJS yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
"Sebelum itu ada surat ketetapan dimaksud, kami sebelumnya bersurat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat beserta jajaran. Dan menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka HJS," kata Dwi Astuti Beniyati kepada awak media pada Selasa, 21 Januari 2025.
Dwi Astuti Beniyati menjelaskan perkara pidana ini berawal ketika tersangka HJS bersama istri hendak pulang dari pasar menggunakan sepeda motor setelah membeli bahan-bahan untuk berjualan bakso.
Baca juga: Kuatkan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak, PNM Jalin Sinergi dengan KemenPPPA
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT ILC Logistics Indonesia di Karawang Butuh Tenaga Admin Warehouse
Saat itu tersangka melihat korban sedang berselisih dengan seorang pengendara sepeda motor lain di jalan Kampung Tugu, Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara.
Tersangka HJS menegur korban karena dinilai telah membuat kemacetan.
Namun korban tidak terima atas teguran tersebut.

Keduanya berselisih hingga akhirnya tersangka memukul korban sebanyak dua kali.
"Setelah memukul korban, tersangka menawarkan korban untuk berobat dan siap bertanggung jawab secara hukum tapi korban menolak sambil menunjukkan identitas sebagai anggota kepolisian," katanya.
Kejari Kabupaten Bekasi menindaklanjuti perkara tersebut dengan upaya damai berdasarkan keadilan restoratif pada Kamis lalu, 12 Desember 2024 dihadiri tersangka, korban, keluarga tersangka, tokoh agama, tokoh masyarakat dan penyidik.
Baca juga: Penuhi Kebutuhan, PMI Karawang Jemput Bola Donor Darah ke Perusahaan
Baca juga: Maling Motor Beraksi Halaman Parkir Minimarket di Bekasi, Alasan untuk Kebutuhan Istri Hamil
"Kami memfasilitasi upaya perdamaian, korban menyambut baik serta menerima permohonan maaf dari tersangka tanpa ganti rugi dalam bentuk apapun," ujarnya.
Dia menambahkan, alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pada kasus ini adalah karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana penjaranya tidak lebih dari lima tahun.
Kemudian telah terjadi kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi
restorative justice (RJ)
kasus pemukulan
kasus pemukulan polisi oleh pedagang bakso
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi
Dwi Astuti Beniyati
Aspal Plastik untuk Pengaspalan Jalan Pernah Dicoba di Deltamas dan Jababeka, Ini Keunggulannya |
![]() |
---|
Penantian 20 Tahun, Umat Katolik Cikarang Terharu Bupati Bekasi Resmikan Gereja Paroki Ibu Teresa |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Bekasi Gelar FGD Soal Penerapan E-Voting di Pemilu dan Pilkada 2029 |
![]() |
---|
Wujudkan Destinasi Wisata Air dan Kuliner di Kalimalang, 13 Jembatan Bakal Didesain Ulang |
![]() |
---|
Pengurus Baru Dilantik, NasDem Kabupaten Bekasi Targetkan Raih 7 Kursi DPRD di Pemilu 2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.