Berita Bekasi

Polisi Gerebek Kontrakan Tempat Produksi Narkotika Sintetis di Bekasi 

Penggerebekan itu dilakukan berkat adanya laporan dari warga sekitar perihal dugaan transaksi narkotika di lokasi kejadian.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Polsek Tambun
Unit Reskrim Polsek Tambun saat melakukan penggerebekan kontrakan di Warung Kobak RT 03 RW 04 Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. 

TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG UTARA — Unit Reskrim Polsek Tambun melakukan penggerebekan kontrakan di Warung Kobak RT 03 RW 04 Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Kanit Reskrim Polsek Tambun, AKP Kukuh Setio Utomo mengatakan penggerebekan itu dilakukan berkat adanya laporan dari warga sekitar perihal dugaan transaksi narkotika di lokasi kejadian.

Bahkan dugaan lainnya kalau tempat itu dimanfaatkan untuk memproduksi narkotika jenis sintetis.

“Anggota Opsnal Polsek Tambun mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering dijadikan transaksi narkotika kemudian anggota opsnal tambun selatan langsung melakukan pengecekan di TKP,” kata Kukuh kepada TribunBekasi, Jumat, 24 Januari 2025.

Kukuh menjelaskan ketika pihaknya melakukan penggerebekan pada Rabu, 15 Januari 2025 itu didapati dua orang yang tengah tertidur di kontrakan.

Grebek2-24 Jan
Unit Reskrim Polsek Tambun mendapati sejumlah barang bukti saat melakukan penggerebekan kontrakan di Warung Kobak RT 03 RW 04 Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang utara, Kabupaten Bekasi.

Selain itu ditemukan juga sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan pelaporan warga.

“Awal kami temukan di kontrakan ada dua orang yang sedang tidur dan ditemukan tembakau serta cairan sprey dan beberapa alat membuat bahan baku untuk meracik narkotika jenis sintetis,” jelasnya.

Kukuh menuturkan ketika dilakukan pemeriksaan terhadap dua orang berinisial YT (25) dan MA (26) barang bukti tersebut diakui mereka adalah milik YP (27).

Baca juga: Menilik SMA Negeri 20 Kota Bekasi yang Memprihatinkan dan Status Gedung Sewa ke Swasta

Baca juga: Kronologi Pengemudi Mobil Todongkan Pistol di SPBU KM 10 Jagorawi

Hanya saja saat kejadian penggerebekan, YP tidak berada di kontrakan tersebut.

“Barang bukti tersebut milik YP, kemudian tim opsnal melakukan pencarian terhadap YP dan akhirnya dapat diamankan di kediamannya kawasan Blok Asem Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi,” tuturnya.

Kukuh menyampaikan selanjutnya pihaknya membawa total lebih kurang 14 jenis barang bukti ke Polsek Tambun untuk pemeriksaan lebih lanjut beserta tiga orang yang diamankan.

Akibat perbuatan itu, ketiga orang tersebut terancam Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) sub pasal ayat 132 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia no 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika.

“Antara lain barang bukti ada lakban warna putih yang berisikan tiga plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sintetis, botol spray isi cairan peracik narkotika jenis sintetis, timbangan digital, buku tabungan BRI,” imbuhnya.

Baca juga: Usai Viral, Puluhan Wali Murid dan Alumni Datangi SMKN 3 Depok, Ambil Ijazah yang Sempat Ditahan

Baca juga: Sempat Mengubah Identitas, Buronan Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos Ditangkap KPK di Singapura

“Tembakau yang akan di campur dengan cairan sintetis, kertas tapir, baskom plastik, lampu bohlam untuk pengering tembakau yang sudah di campur cairan sintetis, handphone, motor honda beat warna hitam, suntikan plastik, dan pack plastik klip bening untuk membungkus narkotika jenis sintetis,” lanjutnya. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved