Berita Bekasi
Polisi Gerebek Kontrakan Tempat Produksi Narkotika Sintetis di Bekasi
Penggerebekan itu dilakukan berkat adanya laporan dari warga sekitar perihal dugaan transaksi narkotika di lokasi kejadian.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG UTARA — Unit Reskrim Polsek Tambun melakukan penggerebekan kontrakan di Warung Kobak RT 03 RW 04 Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Kanit Reskrim Polsek Tambun, AKP Kukuh Setio Utomo mengatakan penggerebekan itu dilakukan berkat adanya laporan dari warga sekitar perihal dugaan transaksi narkotika di lokasi kejadian.
Bahkan dugaan lainnya kalau tempat itu dimanfaatkan untuk memproduksi narkotika jenis sintetis.
“Anggota Opsnal Polsek Tambun mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering dijadikan transaksi narkotika kemudian anggota opsnal tambun selatan langsung melakukan pengecekan di TKP,” kata Kukuh kepada TribunBekasi, Jumat, 24 Januari 2025.
Kukuh menjelaskan ketika pihaknya melakukan penggerebekan pada Rabu, 15 Januari 2025 itu didapati dua orang yang tengah tertidur di kontrakan.

Selain itu ditemukan juga sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan pelaporan warga.
“Awal kami temukan di kontrakan ada dua orang yang sedang tidur dan ditemukan tembakau serta cairan sprey dan beberapa alat membuat bahan baku untuk meracik narkotika jenis sintetis,” jelasnya.
Kukuh menuturkan ketika dilakukan pemeriksaan terhadap dua orang berinisial YT (25) dan MA (26) barang bukti tersebut diakui mereka adalah milik YP (27).
Baca juga: Menilik SMA Negeri 20 Kota Bekasi yang Memprihatinkan dan Status Gedung Sewa ke Swasta
Baca juga: Kronologi Pengemudi Mobil Todongkan Pistol di SPBU KM 10 Jagorawi
Hanya saja saat kejadian penggerebekan, YP tidak berada di kontrakan tersebut.
“Barang bukti tersebut milik YP, kemudian tim opsnal melakukan pencarian terhadap YP dan akhirnya dapat diamankan di kediamannya kawasan Blok Asem Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi,” tuturnya.
Kukuh menyampaikan selanjutnya pihaknya membawa total lebih kurang 14 jenis barang bukti ke Polsek Tambun untuk pemeriksaan lebih lanjut beserta tiga orang yang diamankan.
Akibat perbuatan itu, ketiga orang tersebut terancam Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) sub pasal ayat 132 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia no 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika.
“Antara lain barang bukti ada lakban warna putih yang berisikan tiga plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sintetis, botol spray isi cairan peracik narkotika jenis sintetis, timbangan digital, buku tabungan BRI,” imbuhnya.
Baca juga: Usai Viral, Puluhan Wali Murid dan Alumni Datangi SMKN 3 Depok, Ambil Ijazah yang Sempat Ditahan
Baca juga: Sempat Mengubah Identitas, Buronan Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos Ditangkap KPK di Singapura
“Tembakau yang akan di campur dengan cairan sintetis, kertas tapir, baskom plastik, lampu bohlam untuk pengering tembakau yang sudah di campur cairan sintetis, handphone, motor honda beat warna hitam, suntikan plastik, dan pack plastik klip bening untuk membungkus narkotika jenis sintetis,” lanjutnya.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Dedi Mulyadi Minta Seluruh Daerah di Jabar Hapus Tunggakan PBB, Ini Konsekuesi Jika Tidak Ikuti |
![]() |
---|
Melihat Bendera Merah Putih Sepanjang 1 Kilometer Dipasang di Kampung Rengasbandung Bekasi |
![]() |
---|
Alfamart dan SGM Eksplor Edukasi Orang Tua di Bekasi Soal Pentingnya Pemenuhan Gizi Anak |
![]() |
---|
Pemkab Bekasi Targetkan Angka Stunting Turun Dibawah 10 Persen, Sri Enny: Semua Harus Berkolaborasi |
![]() |
---|
Pemkab Bekasi Targetkan Angka Stunting Turun di Bawah 10 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.