Berita Politik

Dianggap Provokasi Rakyat Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Rieke Diah Pitaloka Tak Jadi Dipanggil MKD?

Rieke Diah Pitaloka sempat mempertanyakan keaslian surat pemanggilannya karena dikirimkan melalui pesan WhatsApp staf dan pada hari libur.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Rieke Diah Pitaloka sempat dipanggil Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang membuat kontak terkait kenaikan PPN 12 persen beberapa pekan lalu. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Rieke Diah Pitaloka sempat dipanggil Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang membuat kontak terkait kenaikan PPN 12 persen beberapa pekan lalu.

Rieke Diah Pitaloka, politisi PDI Perjuangan itu, dianggap memprovokasi rakyat terkait kenaikan PPN 12 persen.

Rieke Diah Pitaloka sempat mempertanyakan keaslian surat pemanggilannya karena dikirimkan melalui pesan WhatsApp staf dan pada hari libur.

Terkini, Rieke Diah Pitaloka mengaku belum ada panggilan lagi terkait persoalan kenaikan PPN 12 persen hal tersebut.

"Tanya kepada yang tanda tangan, (tapi) belum ada panggilan lagi," kata Rieke kepada TribunBekasi.com di Studio Tribunnews pada Jumat (24/1/2025).

Dirinya, tidak mempermasalahkan jika memang harus dipanggil MKD jika memang itu menyangkut etika dewan. Terlebih dirinya juga pernah dipanggil dan disidang di MKD.

Baca juga: Rieke Diah Pitaloka Heran, Surat Panggilan MKD Dikirim Lewat WA dan di Luar Hari Kerja

Akan tetapi, dirinya mempertanyakan pemanggilannya ke MKD sekarang ini. Mulai dari penyebab dipanggil hingga proses pengiriman surat pemanggilannya.

"Karena saya itu tidak memprovokasi rakyat justru rakyat yang memprovokasi kita, rakyat engga mau naik pajak," imbuhnya.

Terkait surat pemanggilan itu, Rieke juga mengaku heran. Sebab, surat dikirimkan melalui pesan Whatsapp melalui staff MKD. Selain itu juga dikirimkannya pada hari libur.

Sehingga dia mempertanyakan etika pemanggilan serta keasliannya yang membuatnya enggan datang sebelum adanya kepastian tersebut.

"Mungkin definisi etikanya sudah geser karena lewat digital," imbuhnya.

Terkait etika, kata Rieke, dahulu pemanggilan MKD itu terlebih dahulu melalui fraksi. Sebab, anggota DPR itu adalah perpanjangantangan fraksi dan fraksi adalah perpanjangtangan partai politik.

Sehingga ketika memanggil anggota DPR itu jika dahulu lewat fraksi. Nanti baru fraksi akan sampaikan ke anggota DPR.

"Bahwa kita dikirim juga iya, jangan sampai fraksinya tidak tahu anggotanya dipanggil dilaporkan dan harus jelas duduk perkaranya apa. Jadi harus diperbaiki si tata beracaranya," tandasnya. (maz)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 

 


 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved