Pagar Laut Tangerang
Menteri Agraria Nusron Wahid Batalkan Sertifikat di Wilayah Pagar Laut Desa Kohod Tangerang
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid membatalkan sejumlah sertifikat di wilayah pagar laut di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNBEKASI.COM, TANGERANG -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid membatalkan sejumlah sertifikat di wilayah pagar laut di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Secara kewilayahan, lahan yang sertifikatnya dibatalkan tersebut masuk wilayah Desa Kohod.
Proses pembatalan sertifikat ini dilakukan setelah Kementerian ATR/BPN memeriksa tiga hal utama, yaitu dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.
"Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat, baik itu SHM maupun HGB. Tata caranya dimulai dengan mengecek dokumen yuridis," ujar Nusron Wahid kepada awak media seusai meninjau kondisi fisik tanah di wilayah pagar laut Desa Kohod, Jumat (24/01/2025).
"Langkah kedua adalah mengecek prosedur. Kami bisa melihatnya melalui komputer untuk memastikan apakah prosesnya sudah benar atau belum," imbuh Nusron.
Langkah terakhir adalah mengecek fisik materialnya. Pihaknya juga sudah datang dan melihat kondisi fisiknya.
Menteri Nusron melanjutkan, pihaknya memastikan proses pembatalan dilakukan dengan hati-hati dan sesuai prosedur yang berlaku.
"Kami harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berdasarkan bukti yang sah dan sesuai dengan aturan yang ada."
"Jadi, jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat material, proses pembatalannya cacat juga," tambahnya.
Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis, menyaksikan Penandatanganan Permohonan Pembatalan SK Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diajukan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang langsung disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.
Nusron menegaskan, proses verifikasi sertifikat tanah memerlukan waktu, dan hingga saat ini, sekitar 50 bidang tanah telah diperiksa.
"Kami akan terus memeriksa satu per satu, karena setiap dokumen dan material tanah harus dicek dengan cermat," kata Nusron Wahid.
Terkait sanksi dalam penerbitan sertifikat, Menteri Nusron menjelaskan jika hal tersebut merupakan tindak pidana, tentu terdapat sanksi.
"Namun, bagi pejabat kami, itu disebut maladministrasi, karena dianggap tidak prudent dan tidak cermat. Inspektorat kami sudah memeriksa selama empat hari, dan semua pihak terkait sudah diperiksa," ujarnya.
Dalam upaya meningkatkan pengawasan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk meningkatkan manajemen risiko serta ketelitian petugas dalam proses verifikasi.
“Dengan adanya aplikasi Bhumi ATR/BPN, kesalahan apapun tidak bisa disembunyikan. Semua orang bisa mengakses data dan menjadi kontrol sosial,” tutup Menteri Nusron.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Soal Penangguhan Penahanan Tersangka Pagar Laut di Tangerang, Menteri ATR/BPN Tak Bisa Komentar |
![]() |
---|
Warga Desa Kohod Geger, Kaget Lihat Arsin Dibebaskan Polisi Dalam Kasus Pagar Laut Tangerang |
![]() |
---|
Pagar Laut di Perairan Desa Kohod Masih Berdiri Kokoh, Nelayan Kaget: Pemerintah Serius Tidak Sih? |
![]() |
---|
Kades Arsin Ditahan Bareskrim Polri, Puluhan Warga Alar Jiban Kompak Cukur Rambut Plontos Massal |
![]() |
---|
Tegas! Menteri KKP Bakal Jatuhkan Denda Rp 18 Juta Per Km bagi Pemilik Pagar Laut Tangerang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.