Pagar Laut Tangerang
Pagar Laut di Perairan Desa Kohod Masih Berdiri Kokoh, Nelayan Kaget: Pemerintah Serius Tidak Sih?
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Eli Susiyanti tak menampik jika pagar laut di Desa Kohod itu belum dicabut.
TRIBUNBEKASI.COM, PAKUHAJI --- Sejumlah nelayan mengaku kaget lantaran pagar laut di perairan Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang yang sebelumnya disebut telah dibongkar, kini masih berdiri kokoh.
Berdasarkan citra satelit yang didapat dari bibir pantai terdapat pagar laut yang terbuat dari bambu masih berdiri sepanjang 812,99 meter.
"Kita pikir mau semua kan biar sekalian selesai. Enggak taunya enggak semua," ucap Nelayan Alar Jiban, Kohod, Marto saat diwawancarai mengenai keberadaan pagar laut yang masih berdiri di Desa Kohod, Jumat (14/3/2025).
Pagar laut yang belum terbongkar itu berbentuk kavling, hingga membuat nelayan yang bergerak dari Timur tetap harus meliuk-liuk menghindari cerucuk pagar laut.
Baca juga: Kasus Pagar Laut di Bekasi Naik Tahap Penyidikan, Polisi Tegaskan Sudah Ada Calon Tersangka
Marto mengatakan, perahu miliknya sempat dipakai oleh pihak direktorat jenderal pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan (PSDKP). Ia bahkan sempat dimintai keterangan testimoni.
"Kurang dari seminggu di sini. Nyewa kapal saya. Pas di sini cuma PSDKP doang," ujar Marto.
Marto kaget kaget bercampur sedih setelah mendengar informasi di media massa maupun media sosial, bahwa pemerintah klaim telah cabuti pagar laut bambu di perairan Utara Tangerang.
Di samping itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Eli Susiyanti tak menampik jika pagar laut di Desa Kohod itu belum dicabut.
Eli menjelaskan, berdasarkan hasil patroli terakhir, tersisa sekitar 600 meter. Pagar laut sudah sudah coba dibongkar dengan ditarik tagboat tapi tidak bisa.
"Butuh alat berat dan ponton. Sudah dikoordinasikan dengan pusat," ungkapnya.
Kendati demikian, Eli tidak bisa memastikan kapan pencabutan pagar laut di perairan Kohod dilanjutkan hingga selesai.
"Masih dikomunikasikan," paparnya.
Naik tahap penyidikan
Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan pemalsuan 93 Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut Bekasi ke tahap penyidikan.
Hal ini dijelaskan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
Soal Penangguhan Penahanan Tersangka Pagar Laut di Tangerang, Menteri ATR/BPN Tak Bisa Komentar |
![]() |
---|
Warga Desa Kohod Geger, Kaget Lihat Arsin Dibebaskan Polisi Dalam Kasus Pagar Laut Tangerang |
![]() |
---|
Kades Arsin Ditahan Bareskrim Polri, Puluhan Warga Alar Jiban Kompak Cukur Rambut Plontos Massal |
![]() |
---|
Menteri Agraria Nusron Wahid Batalkan Sertifikat di Wilayah Pagar Laut Desa Kohod Tangerang |
![]() |
---|
Tegas! Menteri KKP Bakal Jatuhkan Denda Rp 18 Juta Per Km bagi Pemilik Pagar Laut Tangerang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.