Bantah Peras Pengusaha, AKBP Bintoro Digugat Perdata, Diminta Kembalikan Uang Rp 1,6 Miliar & Lambo
Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, digugat secara perdata di PN Jaksel. Bintoro sempat membantah tuduhan dirinya memeras
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA -- Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Bintoro dan empat orang lainnya dituntut untuk mengembalikan uang, sebuah mobil sport, dan dua motor gede.
Dalam petitum atau tuntutan Bintoro dan para tergugat diminta mengembalikan uang senilai Rp 1,6 miliar serta mengembalikan uang atau menyerahkan mobil Lamborghini Ampetador, motor Sportstar Iron dan motor BMW HP4.
Bintoro dan empat orang lainnya digugat oleh Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.
Gugatan perbuatan melawan hukum itu teregister dengan nomor 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada Selasa (7/1/2025).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kuasa hukum Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo, Pahala Manurung, melayangkan gugatan terhadap lima nama, yakni AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry. Baca
Petitum atau tuntutan yang disampaikan oleh kuasa hukum penggugat secara tergas meminta Bintoro dan para tergugat mengembalikan uang 1,6 miliar. "Memerintahkan Tergugat I, Tergugat Il, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 1.600.000.000,--(satu milyar enam ratus juta rupiah) dikembalikan kepada Penggugat I (Arif Nugroho)," tulis detail perkara dalam laman resmi SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Senin (27/1/2025).
Selain uang Rp 1,6 miliar, Bintoro dan keempat tergugat lainnya diminta untuk mengembalikan sejumlah kendaraan mewah.
"Memerintahkan Tergugat I, Tergugat Il, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Turut Tergugat I untuk mengembalikan uang atau menyerahkan Mobil Lamborghini ampetador, Motor Sportstar Iron, Motor BMW HP4 yang pernah dijual dan dikembalikan kepada Penggugat I," tambah detail perkara tersebut.
IPW Sebut Kasus Pemerasan
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh mengatakan, kasus yang sedang dihadapi oleh Bintoro berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan senilai Rp 5 miliar.
Sugeng mengatakan, uang itu didapatkan oleh Bintoro dalam rangka memberhentikan kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.
Tidak hanya uang, beberapa barang milik penggugat juga disebut diambil oleh Bintoro. Angka Rp 5 miliar itu adalah nilai gabungan antara uang dan kendaraan yang diterima Bintoro.
"Dari kasus ini, AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp 5 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan," kata Sugeng dalam keterangan resmi, Minggu (26/1/2025).
Akan tetapi, kasus tetap bergulir. Adapun kedua tersangka dijerat melalui laporan polisi LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Kasat-Reskrim-Polres-Metro-Jakarta-Selatan-AKBP-Bintoro-pada-Kamis-12102023.jpg)