Bantah Peras Pengusaha, AKBP Bintoro Digugat Perdata, Diminta Kembalikan Uang Rp 1,6 Miliar & Lambo
Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, digugat secara perdata di PN Jaksel. Bintoro sempat membantah tuduhan dirinya memeras
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam mengatakan bahwa kasus yang dialami oleh Bintoro sedang didalami oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya.
Ade Ary mengatakan, pihaknya bakal menyelesaikan kasus tersebut sesuai dengan peraturan.
"Polda Metro Jaya berkomitmen memproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku secara prosedural, proporsional, dan profesional," kata Ade Ary saat dihubungi, Minggu (26/1/2025).
Bantahan Bintoro
Bintoro membantah semua pernyataan di atas. Dia mengatakan, tuduhan terhadap dirinya tidaklah benar. Bintoro bahkan mengatakan bakal membuka semua isi HP-nya, rekening koran dirinya, sang istri, hingga anaknya untuk membuktikan tuduhan itu.
"Tuduhan saya menerima uang Rp 20 miliar sangat mengada-ngada. Saya membuka diri dengan sangat transparan untuk dilakukan pengecekan terhadap percakapan HP saya. Saya juga telah memberikan data seluruh rekening koran dari bank yang saya miliki," kata Bintoro dalam video yang diterima Kompas.com, Minggu (26/1/2025).
Bintoro mengaku siap diperiksa untuk bisa membuktikan kesalahan tuduhan itu. Dia bahkan memohon dilakukan penggeledahan di kediamannya.
"Hari ini juga saya bermohon kiranya dilakukan penggeledahan di rumah atau kediaman saya untuk mencari tahu apakah ada uang miliaran yang dituduhkan kepada saya," tambah dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Kasat-Reskrim-Polres-Metro-Jakarta-Selatan-AKBP-Bintoro-pada-Kamis-12102023.jpg)