Eksekusi Rumah
Ricuh! Tolak Eksekusi Rumah, Warga Setia Mekar Tambun Bekasi Bentrok dengan Aparat Gabungan
Imbas peristiwa eksekusi rumah, akses jalan utama Bumi Sani, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi tidak bisa dilintasi.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, TAMBUN SELATAN --- Aksi saling dorong terjadi saat Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kelas II merencanakan eksekusi rumah di Perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Kamis (30/1/2025).
Pantauan jurnalis TribunBekasi.com di lokasi, aksi saling dorong berlangsung antara penghuni rumah yang menolak eksekusi rumah dengan para personel kepolisian.
Para penghuni yang menolak eksekusi rumah nampak mengadang persis di depan pintu utama perumahan dan sejumlah personel kepolisian bersama jajaran PN Cikarang, TNI, hingga Satpol PP, juga berada persis di depan warga.
Aksi saling dorong dua belah pihak yang berseteru terjadi sejak sekira pukul 15.00 WIB hingga sekira pukul 16.40 WIB.
Imbas peristiwa eksekusi rumah tersebut, akses jalan utama Bumi Sani, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi tidak bisa dilintasi.
Sehingga akses untuk pengendara melintas ke Jalan Rawa Kalong dan Papan Mas tertutup alias tidak bisa dilintasi kendaraan apapun.
Baca juga: BREAKING NEWS: Rumahnya di Bekasi Dieksekusi Pakai Alat Backhoe, Asmawati Menangis Histeris
Sebagai informasi , ratusan penghuni Cluster Setia Mekar yang terletak di Jalan Bumi Sani Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi menggelar aksi menolak eksekusi rumah pada Kamis (30/1/2025).
Penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2, Bari mengatakan alasan penolakan terhadap eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang kelas II dikarenakan sejumlah penghuni di perumahan tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Saya dapat menjelaskan di sini bahwa kami membeli unit rumah ataupun ruko di situ (Cluster Setia Mekar Residence 2)ada alasan yang di mana itu punya sertifikat,” kata Bari saat ditemui TribunBekasi, Kamis (30/1/2025).
Tidak hanya itu, Bari menjelaskan bagi penghuni yang belum memiliki SHM tengah melakukan pembayaran melalui sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui sejumlah bank.
Bahkan ketika sebelum proses pembelian rumah maupun ruko di cluster tersebut, masyarakat terlebih dahulu melakukan pengecekan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan hasilnya tanah tersebut tidak terblokir.
“Ada juga sebagian daripada warga dan saya kan kebetulan belinya dan sebelum kami belikan dilakukan pengecekan BPN dan itu tidak ada permasalahan sengketa dan sertifikat tidak terblokir,” jelasnya.

Namun Bari menuturkan ketika dirinya sudah menempati lokasi cluster lebih kurang dua tahun, para penghuni justru dikejutkan pada Rabu (18/12/2024) perihal informasi rencana PN Cikarang akan melakukan eksekusi.
Eksekusi diinformasikan saat itu oleh ketua RT setempat dan tindakan akan dilakukan pada Kamis (30/1/2025) atau hari ini.
Terkejutnya itu disebabkan para penghuni yang mengakui belum pernah mengetahui duduk perkara hingga PN Cikarang kemudian melakukan eksekusi.
Korban Salah Gusur di Tambun Adukan Dugaan Suap ke DPR, Habiburokhman: Siapa saja yang Terima? |
![]() |
---|
Heboh! Warga Tambun Bekasi Punya SHM Digusur, DPRD: Jadi Pelajaran Bagi Pengembang Perumahan Lainnya |
![]() |
---|
Bantah Menteri ATR/BPN, PN Cikarang Tegaskan Eksekusi Lahan di Tambun Bekasi Sudah Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
Polemik Keberadaan Tower Provider di Rumah Warga Bekasi Utara, Anggota DPRD: karena Mispersepsi |
![]() |
---|
Berikut Kronologi Sengketa Lahan di Tambun Bekasi Hingga Terjadi Eksekusi Pengosongan Versi ATR/BPN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.