Eksekusi Rumah

Ricuh! Tolak Eksekusi Rumah, Warga Setia Mekar Tambun Bekasi Bentrok dengan Aparat Gabungan

Imbas peristiwa eksekusi rumah,  akses jalan utama Bumi Sani, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi tidak bisa dilintasi.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
SALING DORONG --- Aksi saling dorong antara warga penghuni dan aparat gabungan terjadi saat pihak Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kelas II merencanakan eksekusi lahan di Perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Kamis (30/1/2025). 

“Saya sampaikan transaksi jual belinya itu secara resmi dan legal, bangunan kami memiliki IMB dan kami punya hubungan hukum dengan sertifikat, yang menjadi duduk perkara itu tetapi kami tidak pernah dilibatkan atau dimintai keterangan di muka persidangan, tiba-tiba eksekusi,” tuturnya.

Bari menyampaikan pasca informasi permohonan eksekusi terdengar oleh para penghuni, pemohon dalam hal ini Nyi Mimi Jamilah yang sekaligus pemenang perkara itu melakukan mediasi atau audiensi dengan para pihak yang menilai dirugikan.

Ketika mediasi dilakukan, para pihak yang menilai dirugikan mengaku dimintai uang Rp 4 juta sebagai bentuk pembayaran lahan permeternya.

ASMAWATI MENANGIS --- Seorang warga Perumahan Bekasi Timur Permai RW 12, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan bernama Asmawati tidak kuasa menahan tangis saat rumah yang sudah ditempati lebih kurang 30 tahun harus dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Cikarang kelas II pada Kamis (30/1/2025).
ASMAWATI MENANGIS --- Seorang warga Perumahan Bekasi Timur Permai RW 12, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan bernama Asmawati tidak kuasa menahan tangis saat rumah yang sudah ditempati lebih kurang 30 tahun harus dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Cikarang kelas II pada Kamis (30/1/2025). (TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra)

“Pembayaran untuk membayar kepada pihak pemenang berdasarkan putusan, padahal kami tidak pernah bertarung dan kami tidak tahu duduk perkaranya, poin yang berdasarkan keterangan yang kami terima dari hakim itu keputusan itu dimenangkan oleh atas nama Nyi Mimi Jamilah berdasarkan keterangan yang kami terima,” ucapnya.

Bari mengungkapkan penyebab penolakan eksekusi juga dikarenakan pihaknya yang menilai dirugikan saat ini sudah melakukan gugatan keberatan di PN Cikarang.

Sidang keberatan itu baru akan dilakukan pada Senin (10/2/2025) mendatang.

Tapi proses sidang belum dilakukan namun sudah ada tindakan akan melakukan eksekusi.

“Kami keberatan dan kami lakukan gugatan perlawanan di PN Cikarang, seharusnya ketika ada perlawanan dari pihak yang merasa dirugikan dan memiliki hubungan hukum itu tidak bisa dilaksanakan eksekusi karena masih ada proses,” ungkapnya.

Pernyataan senada disampaikan seorang penghuni lainnya, Hendra yang menilai dirugikan imbas putusan perkara tersebut.

Sebab ia mengaku sebelum menempati ruko di cluster tersebut sudah dipastikan oleh BPN kalau lahan tersebut bukan sengketa atau status masalah.

“Masalahnya kami ini melakukan jual beli pun sudah melalui prosedur hukum yang resmi depan notaris dan ini dicek di BPN pun tertera tidak bermasalah,” singkat Hendra.

Lalu penghuni lainnya, Rudi berharap tidak ada tindakan dari PN Cikarang untuk melakukan eksekusi untuk hari ini.

Ia meminta kepada pihak relevan untuk berdiskusi kembali dan mampu menemui solusi.

“Harapannya pengen ada titik temu dan tidak ada eksekusi kayak gini aja dan kami diundang bicara dan tidak bisa eksekusi seperti ini aja dan karena kami resmi punya sertifikat dan bukan hanya numpang tanah kosong, memang ini tanah tidak bermasalah kok, buktinya bisa BPN mengeluarkan sertifikatnya dan kami ngecek di BPN dan ini tanah kami,” tutup Rudi.

(Sumber : TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra/m37)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 

 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved