SIM Keliling

SIM Keliling Kota Bekasi, Kamis 30 Januari 2025 di Bekasi Cyber Park Sampai Pukul 10.00

SIM Keliling Kota Bekasi diadakan tiap hari dari Senin hingga Sabtu di lokasi berbeda, kecuali hari libur nasional atau sedang ada perbaikan jaringan.

|
Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
Dok. instagram @satlantas_restrobekasikota
JADWAL SIM KELILING: Ilustrasi Jadwal layanan SIM Keliling Kota Bekasi, selama bulan Januari 2025. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Setelah tutup karena libur panjang peringatan Isra' Mi'raj dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili tiga hari terakhir, layanan SIM Keliling Kota Bekasi oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi Kota kembali dibuka pada hari Kamis (30/1/2025) ini.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 27, 28, dan 29 Januari 2025, dapat melaksanakan Perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 30 Januari sampai dengan 3 Februari 2025 dengan mekanisme perpanjangan.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 27, 28, dan 29 Januari 2025 dan tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang Waktu tersebut, harus melaksanakan penerbitan SIM baru.

Dimana, apa saja persyaratan, dan berapa biaya yang harus disiapkan untuk mengurus perpanjangan SIM Keliling Kota Bekasi?

Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota kembali mengggelar SIM Keliling Kota Bekasi.

Berikut jadwal layanan SIM Keliling Kota Bekasi, Kamis (30/1/2025) ini.

BERITA VIDEO: DUA POLISI DI PADANG INI VIRAL USAI RELA NYEMPLUNG KE SUNGAI 

Masyarakat Kota Bekasi kini bisa mengurus langsung perpanjangan SIM Keliling Kota Bekasi dengan cara mengunjungi lokasi SIM Keliling Kota Bekasi yang diadakan Satlantas Polres Metro Bekasi Kota.

Layanan SIM Keliling Kota Bekasi ini diadakan setiap hari, mulai dari hari Senin hingga hari Sabtu di enam lokasi berbeda.

Tidak ada Layanan SIM Keliling Kota Bekasi di hari minggu atau hari libur resmi lainnya.

Siapkan segera persyaratan dan biaya yang diperlukan untuk mengurus perpanjangan SIM Keliling Kota Bekasi sebelum datang ke lokasi SIM Keliling Kota Bekasi.

Berikut enam lokasi layanan mobil SIM Keliling di Kota Bekasi :

* Senin di Burger King Harapan Indah. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

* Selasa di Pizza Hut Komsen Jatiasih. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

* Rabu di Metropolitan Mall Bekasi. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

Baca juga: Ungkap Dugaan Pemerasan, Propam Polda Metro Sebut AKBP Bintoro dan 3 Anggota Salahgunakan Wewenang

 

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Pampas Electric Membutuhkan Supervisor Produksi

Baca juga: Sekitar 1 Juta Wisatawan Kunjungi Kawasan Puncak Bogor selama Libur Panjang Isra Miraj-Imlek 2025

Baca juga: Curah Hujan Tinggi dan Limpasan Kali Cikarang Bikin Perumahan Villa Kencana Terendam Banjir Lagi

* Kamis di Bekasi Cyber Park (BCP) di Jalan KH Noer Ali Nomor 177. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00. 

* Jumat di Mitra 10 Jatimakmur. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00. 

* Sabtu di Kantor Kecamatan Bekasi Barat . Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

  Untuk SIM Keliling ini antrean pemohon langsung di tempat dengan jumlah kuota untuk pemohon terbatas.

Jadwal layanan SIM Keliling Kota Bekasi oleh Satlantas Polres Metro Bekasi Kota ini bisa berubah sewaktu-waktu.

Untuk pelayanan Perpanjangan SIM di Mall Pelayanan Publik (MPP) yang semula berada di Mall BTC 2, mulai tanggal 2 Desember 2024, Pelayanan Perpanjangan SIM MPP oleh Satlantas Polres Metro Bekasi Kota pindah ke Gedung Kantor eks Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani nomor13 RT 004 RW 005, Marga Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota (dok Polres Metro Bekasi Kota)

 Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota :

Perpanjang SIM diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.

Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.

Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM?

1. Pembuatan SIM Baru :

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota
Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota (dok Polres Metro Bekasi Kota)

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota terdiri dari:

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp 120.000

- SIM C : Rp 100.000

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000 Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib) 

2. Pembuatan Perpanjangan SIM :

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi
Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi (dok Polres Metro Bekasi Kota)

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi terdiri dari :

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp 80.000

- SIM C : Rp 70.000

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan

* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)

(Sumber : Satlantas Polres Metro Bekasi Kota)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved