Kasus Pemerasan

Ungkap Dugaan Pemerasan, Propam Polda Metro Sebut AKBP Bintoro dan 3 Anggota Salahgunakan Wewenang

AKBP Bintoro dan tiga anggota kepolisian lainnya juga telah menjalani patsus semenjak Sabtu, tanggal 25 Januari 2025.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Ramadhan LQ
KONFERENSI PERS: Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap (kiri) memberikan keterangan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Januari 2025. 

TRIBUNBEKASI.COM — Untuk mengungkap kasus pemerasan, Bidang Propam Polda Metro Jaya hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Bintoro dan tiga anggota kepolisian lainnya.

AKBP Bintoro dan tiga anggota kepolisian lainnya diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga tersangka kasus pembunuhan ABG di salah satu hotel kawasan Kebayoran Baru pada April 2024.

Ketiga anggota kepolisian selain AKBP Bintoro tersebut yaitu mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial G, lalu Z selaku Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan inisial ND.

Mereka telah dilakukan penempatan khusus (patsus) dan dimutasi dari jabatannya.

Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap mengatakan, AKBP Bintoro dan tiga anggota lainnya diduga menyalahgunakan wewenang.

"Peran AKBP B adalah penyalahgunaan wewenang dan saat ini sudah kami laksanakan patsus semenjak tanggal 25 hari Sabtu, tanggal 25 Januari 2025. Jadi dia melaksanakan penyalahgunaan wewenang," ucap Kombes Radjo Alriadi Harahap, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Januari 2025.

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Pampas Electric Membutuhkan Supervisor Produksi

Baca juga: Sekitar 1 Juta Wisatawan Kunjungi Kawasan Puncak Bogor selama Libur Panjang Isra Miraj-Imlek 2025

"(AKBP G) Sama, kami sudah sampaikan sebelumnya ya, yang 4 orang itu telah dipatsus atas dugaan penyalahgunaan wewenang," sambungnya.

Saat ditanya apakah Bintoro dan tiga anggota lainnya mengakui perbuatannya melakukan pemerasan, Radjo tak menjawab secara gamblang.

"Bukan artinya memeras atau tidak, yang pasti dia sudah menyalahgunakan wewenang terhadap jabatannya pada saat itu," kata dia.

Kombes Radjo Alriadi Harahap pun tak menyebutkan besaran uang dalam kasus pemerasan itu.

Sebab, sempat beredar pemerasan senilai Rp 20 miliar dan yang terbaru Rp5 miliar.

"Kami menjelaskan bahwa saat ini kami melaksanakan pemeriksaan klarifikasi dan pendalaman dalam hal berapa angka yang pasti sedang kami dalami nanti akan kami informasikan ke bapak kabid humas untuk selanjutnya," ucapnya.

Baca juga: Curah Hujan Tinggi dan Limpasan Kali Cikarang Bikin Perumahan Villa Kencana Terendam Banjir Lagi

Baca juga: Seorang Laki-laki Bertato Meninggal Dunia Usai Tenggelam di Danau Taman Tirta Bekasi

AKBP Bintoro Dimutasi

Diberitakan sebelumnya, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kini telah dimutasi dari jabatannya.

Hal ini buntut pemerasan kepada keluarga tersangka pembunuhan ABG di salah satu hotel kawasan Kebayoran Baru pada April 2024.

Sumber: Wartakota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved