Kasus Pencabulan
Digelandang Polisi, Anggota DPRD Kota Depok yang Jadi Tersangka Pencabulan Anak, Tampak Lesu
RK dilaporkan atas dugaan pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur pada 12 Juli 2024 lalu, dan praperadilan yang diajukannya ditolak PN Depok.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Anggota DPRD Kota Depok yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, Rudy Kurniawan (RK), digiring polisi ke Mapolres Metro Depok pada Jumat (31/1/2025).
Saat berada di Mapolres Metro Depok, Anggota DPRD Kota Depok periode 2024-2029 itu nampak lesu dengan raut muka datar tanpa ekspresi.
Tak seperti keseharian sebagai seorang pejabat, saat digelandang polisi itu RK hanya mengenakan sweater panjang polos berwarna biru muda dan celana panjang hitam.
RK berjalan dari kantor Satreskrim Polres Metro Depok dengan pengawalan dua anggota polisi menuju mobil untuk dibawa ke tempat penahanan.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Kristianus Zendrato membenarkan terkait penangkapan dan penahanan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Menurut AKBP Kristianus Zendrato, penangkapan dan penahanan tersangka RK dilakukan untuk upaya paksa penyidikan.
Baca juga: Pembangunan Tower di Lantai Tiga Rumah Warga Perumahan Telaga Elok Bekasi Memicu Polemik
Baca juga: Sebut Nama Jokowi dan Aguan, Koalisi Masyarakat Sipil Datangi KPK, Laporkan Dugaan Korupsi PSN PIK 2
“Untuk tersangka sudah dilakukan upaya paksa penyidikan berupa penangkapan dan penahanan,” kata AKBP Kristianus Zendrato saat dikonfirmasi.
RK dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur pada 12 Juli 2024 lalu.
Hakim Tolak Praperadilan
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok telah menolak praperadilan Rudy Kurniawan (RK) sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, pada Kamis (30/1/2025).
RK merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok periode 2024-2025 dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Humas PN Depok, Andry Eswin membenarkan putusan hakim terkait praperadilan RK sudah ditolak hakim.
“Jadi prapid-nya yang diajukan oleh pemohon RK ditolak,” kata Andry Eswin kepada wartawan.
Baca juga: Pencurian Sepeda Motor di Margonda Depok, Aksinya Cepat Kurang dari 10 Detik, Terekam Kamera CCTV
Baca juga: Ivan Gunawan Ajak Umrah 14 Pegawai dan Rekan, Sampai Ngumpet di Tiang Masjid Biar Tak Diajak Foto
Menurut Andry Eswin, Hakim PN Depok menilai prosedur yang dilakukan penyidik atau pihak kepolisian dalam menetapkan tersangka kepada RK sudah benar.
“Jadi ini kan terkait prosedur penetapan tersangka, ini penetapan tersangka yang dilakukan oleh polisi atau oleh penyidik itu sudah benar,” ujarnya.
Anggota DPRD Kota Depok
tersangka kasus pencabulan
Rudy Kurniawan
Kasat Reskrim Polres Metro Depok
AKBP Kristianus Zendrato
Polisi Dalami Korban Lain Masturo Ustaz Cabul di Babelan Bekasi |
![]() |
---|
Kronologi Ustaz MR Cabuli Anak Angkat dan Keponakan di Bekasi Sejak Tahun 2017 |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Begini Tampang Ustaz MR Cabuli Anak Angkat dan Keponakan Bertahun-tahun di Bekasi |
![]() |
---|
Warga Tangkap Pedagang Tahu Bulat di Pamulang, Diduga Cabuli Bocah di Bawah Umur |
![]() |
---|
Ulama di Bekasi Langsung Ditahan Setelah Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak Angkat dan Keponakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.