Berita Nasional

Sebut Nama Jokowi dan Aguan, Koalisi Masyarakat Sipil Datangi KPK, Laporkan Dugaan Korupsi PSN PIK 2

Abraham Samad menyebut proyek PSN PIK 2 itu kental nuansa korupsi dan dia meminta KPK dapat melakukan investigasi terkait PSN PIK 2.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
LAPOR KPK - Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari mantan pimpinan KPK dan sejumlah aktivis antikorupsi melaporkan dugaan korupsi Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk 2 (PSN PIK 2), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2025). Tampak mantan Ketua KPK, Abraham Samad memberikan keterangan usai melaporkan dugaan korupsi tersebut. 

TRIBUNBEKASI.COM — Koalisi Masyarakat Sipil mendatangi Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025).

Kedatangan koalisi yang terdiri dari mantan pimpinan KPK dan sejumlah aktivis antikorupsi itu untuk melaporkan dugaan korupsi Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk 2 (PSN PIK 2).

Mewakili koalisi, mantan Ketua KPK Abraham Samad mengaku telah menyerahkan laporan dugaan korupsi PSN PIK 2 tersebut kepada pimpinan KPK, Setyo Budiyanto dan kawan-kawan.

"Kami ini masyarakat yang peduli terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi. Tadi kami berdiskusi sama pimpinan KPK, dihadiri langsung oleh Pak Fitroh Rohcahyanto dan Pak Ibnu Basuki Widodo (Wakil Ketua KPK) kemudian menyusul Pak Ketua, Pak Setyo Budi juga hadir," ucap Abraham di Gedung Merah Putih, Jumat (31/1/2025).

"Kita mendiskusikan kasus yang sedang hangat. Kebetulan kita membawa laporannya juga yang sudah dibuat oleh teman-teman koalisi, yaitu dugaan korupsi Proyek Strategis Nasional PIK 2," sambungnya.

Abraham Samad menyebut proyek PSN PIK 2 itu kental nuansa korupsi dan dia meminta KPK dapat melakukan investigasi terkait dugaan korupsi yang terjadi di PSN PIK 2.

Baca juga: Ivan Gunawan Ajak Umrah 14 Pegawai dan Rekan, Sampai Ngumpet di Tiang Masjid Biar Tak Diajak Foto

Baca juga: Maling Gasak Motor Trail Kurang dari 10 Detik, Aksinya Terekam CCTV, Ini Kata Rekan Korban

"KPK punya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara negara, baik yang ada di tingkat daerah maupun yang ada di tingkat pusat. Karena kita bisa duga bahwa penetapan PIK menjadi PSN itu tidak terlepas dari praktek kongkalikong, praktik suap menyuap, ya. Lebih jauh kita bisa melihat bahwa di situ ada kerugian negara sebenarnya ya," katanya.

Abraham Samad juga menyoroti penerbitan sertifikat di atas laut pesisir Tangerang.

Dia menduga terdapat praktik suap-menyuap dari polemik penerbitan sertifikat tersebut.

"Kemudian juga kita melaporkan tentang ada dugaan kuat terjadi suap-menyuap gratifikasi di dalam penerbitan sertifikat di atas laut, yang diduga kuat dilakukan oleh Agung Sedayu Group dan anak perusahaannya," kata dia.

Abraham Samad juga mengingatkan KPK untuk tidak takut memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat proyek PSN PIK 2.

Baca juga: Raffi Ahmad Lapor Punya Harta Rp 1,1 Triliun, Utangnya Tembus Rp136 Miliar, Apa Saja Rinciannya?

Baca juga: Meroket Rp 14.000 Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Jumat Ini Tertinggi Sepanjang Masa

"Oleh karena itu, kita meminta supaya KPK tidak usah khawatir memanggil orang yang merasa dirinya kuat selama ini, yaitu Aguan," sebutnya.

Sementara itu, mantan Wakil Ketua KPK Mochamad Jasin menegaskan, penggunaan aset di atas laut dengan tidak mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku itu merupakan bentuk kerugian negara. 

Hal itu tertuang dalam UUD 1945 yang menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan yang ada di dalamnya digunakan untuk kemakmuran rakyat.

"Tidak bisa dikuasai oleh oknum tertentu, dikuasai untuk proyek-proyek yang tadi disebutkan Pak Abraham Samad itu PIK 2, berikut dengan penerbitan sertifikat yang super cepat itu. Itu sudah melanggar, itu bisa UUD 45 yang dilanggar, konstitusi, Undang-Undang 31 Tahun 1999 itu Pasal 2," kata Jasin.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved