Kasus Pemerasan

Update Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia, AKBP Bintoro dkk Bakal Disidang Etik, Jumat 7 Februari 2025

Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya akan menggelar sidang etik terhadap AKBP Bintoro dan rekan-rekannya.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Polri/Warta Kota
SIDANG ETIK - AKBP Bintoro, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya akan menggelar sidang etik terhadap AKBP Bintoro dan rekan-rekannya pada Jumat, 7 Februari 2025 mendatang. 

"Peran AKBP B adalah penyalahgunaan wewenang dan saat ini sudah kami laksanakan patsus semenjak tanggal 25 hari Sabtu, tanggal 25 Januari 2025. Jadi dia melaksanakan penyalahgunaan wewenang," ucap Kombes Radjo Alriadi Harahap, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Januari 2025.

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Pampas Electric Membutuhkan Supervisor Produksi

Baca juga: Sekitar 1 Juta Wisatawan Kunjungi Kawasan Puncak Bogor selama Libur Panjang Isra Miraj-Imlek 2025

"(AKBP G) Sama, kami sudah sampaikan sebelumnya ya, yang 4 orang itu telah dipatsus atas dugaan penyalahgunaan wewenang," sambungnya.

Saat ditanya apakah Bintoro dan tiga anggota lainnya mengakui perbuatannya melakukan pemerasan, Radjo tak menjawab secara gamblang.

"Bukan artinya memeras atau tidak, yang pasti dia sudah menyalahgunakan wewenang terhadap jabatannya pada saat itu," kata dia.

Kombes Radjo Alriadi Harahap pun tak menyebutkan besaran uang dalam kasus pemerasan itu.

Sebab, sempat beredar pemerasan senilai Rp 20 miliar dan yang terbaru Rp5 miliar.

"Kami menjelaskan bahwa saat ini kami melaksanakan pemeriksaan klarifikasi dan pendalaman dalam hal berapa angka yang pasti sedang kami dalami nanti akan kami informasikan ke bapak kabid humas untuk selanjutnya," ucapnya.

Baca juga: Curah Hujan Tinggi dan Limpasan Kali Cikarang Bikin Perumahan Villa Kencana Terendam Banjir Lagi

Baca juga: Seorang Laki-laki Bertato Meninggal Dunia Usai Tenggelam di Danau Taman Tirta Bekasi

AKBP Bintoro Dimutasi

Diberitakan sebelumnya, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kini telah dimutasi dari jabatannya.

Hal ini buntut pemerasan kepada keluarga tersangka pembunuhan ABG di salah satu hotel kawasan Kebayoran Baru pada April 2024.

Adapun Bintoro menjabat Penyidik Madya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak Agustus 2024 usai dimutasi dari Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

AKBP Bintoro memimpin pengusutan kasus pembunuhan ABG di salah satu hotel kawasan Kebayoran Baru pada April 2024 lalu.

Selain Bintoro, ternyata ada tiga anggota lainnya yang telah dilakukan penempatan khusus (patsus) terkait pemerasan ini.

"Terhadap yang bersangkutan dan 3 orang lainnya, telah dimutasi dari jabatannya dan telah dilakukan penempatan khusus atau patsus di Bidpropam Polda Metro Jaya," ucap Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Januari 2025.

Baca juga: Polisi Pastikan Enam Korban Selamat Rubuhnya Beton Penyangga Tower di Bekasi Sudah Kembali ke Rumah

Baca juga: Banjir Hingga 50 Sentimeter, Akses Jalan di Perumahan Suropati Residence Bekasi Sempat Terputus

Menurut Radjo, nantinya sidang kode etik akan segera dilakukan terhadap Bintoro dan tiga anggota lainnya.

Halaman
123
Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved