Berita Daerah
MK Tolak Permohonan Sahrul-Gungun, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Terpilih jadi Bupati-Wabup Bandung
Pasangan Dadang Supriatna-Ali Syakieb ini akan dilantik jadi Bupati-Wabup Bandung pada 20 Februari 2025 di Jakarta oleh Presiden Prabowo Subianto.
TRIBUNBEKASI.COM — Pasangan Dadang Supriatna-Ali Syakieb resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Bandung oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/2/2025).
Pasangan Dadang Supriatna-Ali Syakieb ini akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih pada 20 Februari 2025 di Jakarta oleh Presiden Prabowo Subianto.
Penetapan pemenang Pilkada Kabupaten Bandung itu setelah MK menolak gugatan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Bandung yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Bandung nomor urut 1, Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan.
Permohonan gugatan yang dilayangkan Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan itu dinyatakan tidak memenuhi unsur dan bukti sehingga perkara langsung dihentikan (dismissal) oleh MK, tanpa perlu dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Bandung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Selasa (4/2/2025).
Suhartoyo menjelaskan putusan tersebut disepakati secara bulat oleh sembilan Hakim Konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang terdiri dari Suhartoyo sebagai Ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Daniel P Foekh, M Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu Februari 2025 Ini
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Rabu ini 5 Februari 2025, di KFC Metland Tambun
Dalam putusannya, MK mengabulkan eksepsi termohon karena dalil dan bukti-bukti yang diajukan tim hukum Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan lemah dan tidak memenuhi unsur terhadap tiga materi gugatan yang diajukan.
Hakim MK lainnya, Daniel P Foekh menyebut tiga dalil yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pasal 71 ayat 2, penggunaan logo dan yang berkaitan dengan politik uang yang disampaikan tim Sahrul-Gungun Gunawan tidak memiliki bukti kuat.
"Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan pemohon," ujar anggota hakim rapat pleno MK, Daniel Yusmic P Foekh.
"Dengan demikian, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktikan, karena tanpa sidang lanjutan dengan agenda pembuktian, Mahkamah telah meyakini bahwa terhadap tahapan-tahapan pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan,” imbuh Daniel.
Dengan ditolaknya gugatan Sahrul Gunawan atau putusan dismissal MK tersebut, berdasarkan pernyataan Mendagri Tito Karnavian sebelumnya, pelantikan serentak gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di MK dan dismissal, akan dilaksanakan Presiden RI, 20 Februari 2025.
Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu ini, 5 Februari 2025, di Depan Polsek Telagasari
Baca juga: Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi, 8 Orang Tewas, 11 Lainnya Luka-Luka
Ucapkan Terima Kasih
Merespon putusan MK tersebut, Bupati Bandung terpilih periode 2025-2030 Dadang Supriatna menyatakan rasa syukur karena MK mengabulkan eksepsi termohon serta menolak permohonan pemohon.
"Alhamdulillah pada hari ini, kami paslon nomor 2 sudah sah secara hukum berdasarkan Undang Undang ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung terpilih," ujar Dadang Supriatna, dalam pernyataan resminya.
Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna, menyampaikan terima kasih kepada istri dan anak-anaknya, keluarga besar, Ketua Tim Pemenangan Cucun Ahmad Syamsurijal, tim pemenangan, relawan dan seluruh masyarakat Kabupaten Bandung.
"Insya Allah setelah ini ada rapat pleno terbuka di KPU, dan akan digelar Paripurna, pemberitahuan pemberhentian Kepala Daerah sampai dengan dilantiknya Bupati/wakil Bupati terpilih," ungkap Kang DS.
"Tentunya akan diproses langsung kepada Gubernur untuk mendapatkan pengesahan dan insya Allah pelantikan akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 20 Februari 2025 mendatang oleh Presiden Prabowo," tambah Kang DS.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Menegangkan, Warga Evakuasi Penumpang Anak-Anak di Mobil Terseret Banjir |
![]() |
---|
Longsor di TPA Galuga Bogor, Tewaskan Seorang Pekerja |
![]() |
---|
Perumahan Sawangan Asri Terendam Banjir hingga 1,5 Meter usai Diguyur Hujan Lebat |
![]() |
---|
Pedagang Ayam Goreng Ini Kena Sial, Gerobak Miliknya Hancur Tertimpa Pohon Tempatnya Berteduh |
![]() |
---|
Hasil Pemeriksaan Dinkes, Peserta Pesta Seks di Megamendung sebagian Terinfeksi HIV dan Sifilis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.