Eksekusi Rumah
Penggugat Klaim Kasih 3 Opsi ke Warga Cluster Setia Mekar Tambun Sebelum Eksekusi Pengosongan Lahan
pembayaran dilakukan dengan aturan pemberian Rp 10 juta terlebih dahulu, lalu Rp 90 juta diberikan pasca eksekusi pengosongan lahan dilakukan.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, TAMBUN SELATAN --- Sejumlah opsi diberikan pihak penggugat, Nyi Mimi Jamilah selaku pemenang dalam perkara putusan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997 kepada warga yang terdampak eksekusi pengosongan lahan di kawasan Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kuasa Hukum Penggugat, Ahmad Syahrofi mengatakan opsi tersebut diberikan pihaknya sebelum eksekusi pengosongan lahan dilakukan pada Senin (30/1/2025).
Menurutnya opsi yang sudah diberikan pihaknya kepada warga yang terkena eksekusi pengosongan lahan adalah bentuk nyata perhatian.
"Opsi pertama adalah terkait pemberian uang kerohiman , jadi kami ada itikad baik, jadi warga tinggal serahkan sertifikatnya lalu kami kasih uang Rp 100 juta per sertifikat, semua rata-rata tidak terhitung per luasnya," kata Ahmad saat dikonfirmasi, Rabu (5/2/2025).
Baca juga: Pengembang Cluster Setia Mekar Tambun Bekasi Menilai Banyak Pelanggaran Dalam Proses Eksekusi Rumah
Ahmad menjelaskan berdasarkan pecahan empat sertifikat dari nomor 325, terdapat dua pihak warga yang menerima opsi tersebut.
Selanjutnya pembayaran dilakukan dengan aturan pemberian Rp 10 juta terlebih dahulu lalu Rp 90 juta diberikan pasca eksekusi pengosongan lahan dilakukan.
"Yang udah berdamai dua orang, dia menduduki di lahan 704 dekat sawah, terus diberikan Rp 10 juta diawal buat dana pindahan, nanti sisanya setelah eksekusi," jelasnya.
Lalu opsi lainnya, kata kuasa hukum penggugat lainnya, Amiryun Azis, sebelum eksekusi dilakukan, lebih tepatnya ketika mediasi terhadap sejumlah warga yang terdampak.
Hanya saja saat mediasi dilakukan tidak secara menyeluruh warga terdampak sepakat terkait hasil mediasi.
Dikarenakan hasil mediasi itu adalah melahirkan opsi ke dua, yakni meminta warga yang ingin tetap berada di lahan itu untuk membayar sejumlah uang per meternya dengan nominal uang Rp 2,5 juta per meter.
Nominal itu juga diketahui berbeda dari putusan Pengadilan yang mencapai Rp 4 juta per meternya.
Warga terdampak tetap menolak hasil mediasi itu dikarenakan mereka menilai benar sebab memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Kami telah melakukan tindakan kemanusiaan sebelum melakukan eksekusi ya, memberikan peluang untuk duduk bareng dan kami juga sudah melakukan mediasi ke warga enam bulan sebelum dilakukan eksekusi dan pengadilan sudah memberikan juga ruang terbuka kepada warga untuk berdamai, namun dalam sini ada beberapa warga yang mau berdamai, ada yang tidak," tutur Amiryun.
Amiryun mengungkapkan untuk opsi ke tiga adalah dengan melakukan eksekusi tanpa pilihan lain.
"Terakhir ya ekskusi pilihannya," ungkapnya.

Sebagai informasi, perkara sengketa lahan di kawasan tersebut masih menimbulkan sikap perlawanan atau keberatan dari sejumlah pihak maupun warga yang terdampak eksekusi.
Sikap keberatan diantaranya datang dari sejumlah warga Perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Developer Cluster Setia Mekar Residence 2, Abdul Bari mengatakan pihaknya akan melakukan perlawanan secara hukum terkait tindakan eksekusi tersebut.
“Karena di dalam putusan itu tidak menjelaskan untuk perintah pengosongan dan kami memiliki sertifikat hak milik dan kami juga memiliki izin mendirikan bangunan,” kata Bari saat dikonfirmasi, Selasa (4/2/2025).
Bari menjelaskan sebelum eksekusi dilakukan, seharusnya pihaknya dihadirkan atau dilibatkan, terkhusus saat dilakukannya persidangan.
“Kami pihak yang harusnya dilibatkan dalam duduk perkara tapi pada kenyataannya kaki tidak dilibatkan, kami menggunakan hak kami sebagai warga negara untuk melakukan perlawanan secara hukum atas eksekusi yang dilakukan oleh PN Cikarang,” jelasnya.
Bari menuturkan SHM milik penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2 dinilainya tidak bisa dibatalkan hanya melalui peradilan perdata.
Sehingga upaya hukum yang akan dilakukan pihaknya adalah lumrah karena memiliki SHM dan membeli objek tersebut dengan itikad baik.
“Poinnya begini, perlawanan yang kami lakukan itu adalah perlawanan penetapan eksekusi, yang bisa membatalkan itu hanya PTUN ataupun kementerian ATR BPN itu sendiri, bukan peradilan perdata, peradilan perdata itu tidak bisa membatalkan produk sertifikat,” tuturnya.
Bari menyampaikan upaya hukum yang akan dilakukan perdana akan berlangsung pada Senin (10/1/2025) mendatang melalui proses peradilan di PN Cikarang kelas II.
“Sidang pertama tanggal 10 dengan salah satu warga yang sudah melayangkan gugatan perlawanan terhadap penetapan eksekusi, kemudian lanjut lagi tanggal 14, kemudian lanjut lagi dari bank saya belum dapat update-nya tanggal berapa nanti,” ucapnya.
(Sumber : TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra/m37)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
Korban Salah Gusur di Tambun Adukan Dugaan Suap ke DPR, Habiburokhman: Siapa saja yang Terima? |
![]() |
---|
Heboh! Warga Tambun Bekasi Punya SHM Digusur, DPRD: Jadi Pelajaran Bagi Pengembang Perumahan Lainnya |
![]() |
---|
Bantah Menteri ATR/BPN, PN Cikarang Tegaskan Eksekusi Lahan di Tambun Bekasi Sudah Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
Polemik Keberadaan Tower Provider di Rumah Warga Bekasi Utara, Anggota DPRD: karena Mispersepsi |
![]() |
---|
Berikut Kronologi Sengketa Lahan di Tambun Bekasi Hingga Terjadi Eksekusi Pengosongan Versi ATR/BPN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.