Berita Bekasi
Soal Eksekusi Lahan Cluster Setia Mekar Residence 2, Pengacara Penggugat : Wajar Karena itu Hak Kami
Kuasa Hukum Penggugat, Amiryun Azis mengatakan kalau proses eksekusi lahan di perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2 tersebut adalah hal yang wajar
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
“Kami pihak yang harusnya dilibatkan dalam duduk perkara tapi pada kenyataannya kaki tidak dilibatkan, kami menggunakan hak kami sebagai warga negara untuk melakukan perlawanan secara hukum atas eksekusi yang dilakukan oleh PN Cikarang,” jelasnya.
Bari menuturkan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2 dinilainya tidak bisa dibatalkan hanya melalui peradilan perdata, sehingga upaya hukum yang akan dilakukan pihaknya adalah lumrah karena memiliki SHM dan membeli objek tersebut dengan itikad baik.
Baca juga: MK Tolak Permohonan Sahrul-Gungun, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Terpilih jadi Bupati-Wabup Bandung
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu Februari 2025 Ini
“Poinnya begini, perlawanan yang kami lakukan itu adalah perlawanan penetapan eksekusi, yang bisa membatalkan itu hanya PTUN ataupun kementerian ATR BPN itu sendiri, bukan peradilan perdata, peradilan perdata itu tidak bisa membatalkan produk sertifikat,” tuturnya.
Bari menyampaikan upaya hukum yang akan dilakukan perdana akan berlangsung pada Senin (10/1/2025) mendatang melalui proses peradilan di PN Cikarang kelas II.
“Sidang pertama tanggal 10 dengan salah satu warga yang sudah melayangkan gugatan perlawanan terhadap penetapan eksekusi, kemudian lanjut lagi tanggal 14, kemudian lanjut lagi dari bank saya belum dapat update-nya tanggal berapa nanti,” ucapnya.
Diketahui sebelumnya, PN Cikarang Kelas II melakukan eksekusi pengosongan lahan di Perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2 yang dimulai sekira pukul 17.00 WIB.
Eksekusi di luas lahan 3,3 Ha itu tetap dilakukan walaupun sejumlah penghuni diketahui memiliki SHM.
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Rabu ini 5 Februari 2025, di KFC Metland Tambun
Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu ini, 5 Februari 2025, di Depan Polsek Telagasari
Humas PN Cikarang, Isnanda Nasution mengatakan hal itu dikarenakan sesuai delegasi dari PN Bekasi dengan putusan awal nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.
"Sudah tidak bisa lagi (menggugat), ini kan sudah pengadilan tinggi Mahkamah Agung (MA), terus kemudian kami ingin ada kepastian hukum," kata Isnanda saat ditemui awak media di sekitar lokasi eksekusi, Kamis (30/1/2025).
Isnanda menjelaskan walaupun sejumlah penghuni diketahui memiliki SHM, tentu status hukumnya justru tidak kuat dengan putusan delegasi.
Sebab putusan delegasi tercantum dalam SHM no 325/Jatimulya yang saat ini menjadi Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, sehingga dapat disimpulkan proses eksekusi lahan berhak dilakukan dan mulai berlangsung sekira pukul 17.48 WIB.
"Artinya sertifikat yang dimiliki oleh para penghuni tidak berkekuatan hukum dalam putusan itu, dan sertifikat nomer 325 itulah yang sah," jelasnya.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi, 8 Orang Tewas, 11 Lainnya Luka-Luka
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Rabu 5 Februari 2025, di Metropolitan Mall Bekasi Hingga Pukul 10.00 WIB
Ratusan penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2 juga sempat menggelar aksi penolakan untuk eksekusi rumah pada Kamis (30/1/2025) sejak pagi.
Seorang penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2, Hendra mengaku dirugikan imbas putusan perkara tersebut.
Sebab sebelum menempati ruko di cluster tersebut sudah dipastikan oleh BPN kalau lahan tersebut bukan sengketa atau status masalah.
“Masalahnya kami ini melakukan jual beli pun sudah melalui prosedur hukum yang resmi depan notaris dan ini dicek di BPN pun tertera tidak bermasalah,” singkat Hendra.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Perkara sengketa lahan
Cluster Setia Mekar Residence 2
Kuasa Hukum Penggugat
Amiryun Azis
Nyi Mimi Jamilah
Pemkab Bekasi Targetkan Angka Stunting Turun Dibawah 10 Persen, Sri Enny: Semua Harus Berkolaborasi |
![]() |
---|
Pemkab Bekasi Targetkan Angkat Stunting Turun di Bawah 10 Persen |
![]() |
---|
Polisi Selidiki Unsur Kelalaian di Kasus 2 Siswi SDIT yang Tewas Tenggelam |
![]() |
---|
Dua Siswi SDIT di Bekasi Tewas Tenggalam, Polisi Ungkap Kedalaman Kolam Renang Capai 1,2 Meter |
![]() |
---|
Menteri Imipas Bagikan 2.500 Paket Bansos Bagi Warga Bekasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.