SIM Keliling

SIM Keliling Kabupaten Bekasi Jumat Ini, 7 Februari 2025, di Pospol Mega Regency Serang Baru

Selain lewat SIM Keliling, Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi diadakan Senin hingga Jumat di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang.

Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Instagram @polantascikarang
JADWAL SIM KELILING - Ilustrasi Jadwal Pelayanan Perpanjangan SIM Keliling Kabupaten Bekasi. Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi pada hari Jumat ini, 7 Februari 2025 di Pospol Mega Regency Serang Baru, Kabupaten Bekasi dijadwalkan berlangsung antara pukul 09.00 hingga pukul 13.00 WIB. 

1. Pembuatan SIM Baru :

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota
Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi (dok Polres Metro Bekasi)

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi terdiri dari:

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp 120.000

- SIM C : Rp 100.000

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib) 

2. Pembuatan Perpanjangan SIM :

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi
Prosedur penerbitan SIM Perpanjangand di Kabupaten Bekasi (dok Polres Metro Bekasi)

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kabupaten Bekasi terdiri dari :

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp 80.000

- SIM C : Rp 70.000

Baca juga: Beri Kemudahan Konsumen, Toshiba Lifestyle Indonesia Luncurkan Program 365 Days of Worry Free 

 

Baca juga: KA Batavia Bisa Beroperasi Setiap Hari Saat Libur Nataru dan Idul Fitri, Penasaran Harga Tiketnya?

Baca juga: Menteri Lingkungan Hidup Perintahkan Segel dan Hentikan Pembangunan KEK MNC Lido, Apa Alasannya?

Baca juga: Pengolahan Tambang Ilegal di Bekasi Dibongkar Polisi, Ada 5,81 Ton Balok Timah, Dimana Lokasinya?

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan

* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)

(Sumber : Satlantas Polres Metro Bekasi)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved