Kasus Pemerasan

Berperan Aktif Dalam Kasus Pemerasan, AKP Zakaria Juga Senasib AKBP Bintoro, Sama-sama Dipecat!

AKP Zakaria bahkan disebut mengetahui benar tata kelola uang yang diberi tersangka pembunuhan, Arif dan Bayu.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dedy
Tribunnews.com
AKP ZAKARIA DAN AKBP BINTORO --- Inilah Sosok AKP Ahmad Zakaria (kiri), anak buah AKBP Bintoro, AKP Zakaria ikut terseret kasus pemerasan anak bos Prodia hingga sama-sama dipecat dari anggota Polri. 

TRIBUNBEKASI.COM, SEMANGGI --- Terungkap alasan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dan eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) soal kasus dugaan penyuapan dari tersangka pembunuhan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu.

Komisioner Kompolnas Choirul Anam menuturkan, Bintoro dipecat dari Polri bisa saja karena penerimaan uang hingga proses penegakan hukum atas kasus dengan tersangka Arif dan Bayu. 

Berbeda dengan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung yang hanya dijatuhi sanksi demosi selama delapan tahun.

Diketahui kasus yang melibatkan Arif dan Bayu masih di bawah Bintoro dan Gogo saat menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca juga: Hasil Sidang Etik Dugaan Pemerasan: Mantan Kasat Reskrim Polrestro Jaksel AKBP Bintoro Dipecat!

Bedanya, pada saat Bintoro menjabat kasusnya sempat mandek, sedangkan Gogo masih dalam proses pemenuhan petunjuk atau P19.

Setelah Gogo tak lagi menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, berkas perkara pembunuhan kini telah dinyatakan lengkap alias P21.

"Yang paling berasa ya ini soal penerimaan duit ya, penerimaan duit itu tidak sekedar soal jumlah tapi ini mengganggu proses ataukah tidak, itu yang paling penting. Yang kedua dalam proses penegakan hukum sendiri, yang AKBP G kan prosesnya juga jalan sampai P-19 dan katanya hari ini P-21," kata Anam di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).

"Itu juga mungkin menjadi pertimbangan. Jadi sebagai kewajiban penegakan hukum itu berjalan, berbeda dengan mungkin yang sebelumnya, pejabat sebelumnya yang enggak jalan-jalan ini kasus. Mungkin kami enggak tahu persis apa kebatinan yang ada di majelis etik, tapi kalau kami melihat langsung prosesnya kira-kira itu yang terjadi," sambungnya.

Sementara itu, Zakaria diberi sanksi yang lebih berat dibanding Gogo dan eks Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas karena mempunyai peran yang aktif dalam kasus tersebut. 

AKP Zakaria bahkan disebut mengetahui benar tata kelola uang yang diberi tersangka pembunuhan, Arif dan Bayu.

"Dia (Zakaria) adalah bagian dari struktur cerita dari pejabat lama ke pejabat baru sehingga rangkaian peristiwa dari awal ke akhir tahu, dia juga tahu bagaimana tata kelola uang itu," kata Anam.

Ia menyebutkan, dalam sidang itu pun, konstruksi perkara dijelaskan secara detail oleh Komisi Kode Etik. 

"Kalau ditanya pemerasan ke penyuapan, sepertinya lebih dekat ke penyuapan," ucapnya.

(Sumber : Wartakotalive.com, Ramadhan lq/M31)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 

 


 
 
 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved