Berita Kriminal

Perkosa Anak di Bawah Umur,  Pemuda asal Rumpin Bogor Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku berinisial JY itu sempat melarikan diri sampai akhirnya pihak kepolisian berhasil menangkapnya pada Sabtu (8/2/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Humas Polres Bogor
TANGKAP PELAKU PEMERKOSAAN - Aparat kepolisian menangkap seorang pria pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (8/2/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM — Seorang pemuda berinisal JY yang berasal dari Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditangkap polisi pada Sabtu (8/2/2025).

Pria berusia 20 tahun ini diringkus aparat karena memerkosa seorang anak perempuan yang masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, menjelaskan peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada 28 September 2024 lalu sekitar pukul 20.00 WIB.

"Korban SNF (15 tahun) berpamitan kepada orang tuanya untuk pergi ke warung. Namun setelah ditunggu sampai pukul 21.30 WIB, korban tidak pulang," kata AKP Teguh Kumara, di Cibinong, Minggu (9/2/2025).

Ibu korban (I) lalu menanyakan kepada teman-teman anaknya mengenai keberadaan SNF.

Namun tetap tidak ada yang mengetahui keberadaan korban tersebut.

Baca juga: Soal Peristiwa Kebakaran di Kementerian ATR/BPN pada Sabtu Malam, Begini Penjelasan Polisi

Baca juga: Festival Durian di Leuwiliang Bogor, Cukup Bayar Rp 75.000, Pengunjung Bisa Lahap Durian Sepuasnya

Pada pukul 23.00, salah seorang warga berinisial P datang kerumah korban dan memberitahu orang tuanya tentang keberadaan korban.

"P mendapatkan pesan Whatsapp yang memberitahukan bahwa korban meminta dijemput," ucap AKP Teguh Kumara,.

Setelah mendapatkan lokasinya, keluarga besama teman-teman korban menjemput SNF di Kampung Cibodas, Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.

"Korban dibawa pulang ke rumah. Pada saat di rumah, korban mengaku disetubuhi oleh R alias JY. Persetubuhan itu dilakukan di rumah bibi pelaku sebanyak 2 kali," jelas AKP Teguh Kumara,.

Atas kejadian tersebut, ibu korban datang ke Polres Bogor untuk membuat laporan polisi.

Setelah menerima laporan polisi, pihak Unit PPA Satreskrim Polres Bogor melakukan pendampingan visum dan melakukan pengambilan keterangan kepada pelapor, korban dan para saksi.

Baca juga: Pesta Miras Tewaskan 8 Orang Warga Cianjur, Polisi: Mereka Racik Alkohol 96 Persen dengan Bahan Lain

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 10 Februari 2025 Besok

Pelaku berinisial JY itu sempat melarikan diri sampai akhirnya pihak kepolisian berhasil menangkapnya pada Sabtu (8/2/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

JY diringkus di Kampung Tegal Harendong, Desa Rabak, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.

"Terhadap Pelaku, penyidik menerapkan Pasal 81 Ayat 1 dan / atau Pasal 82 UU no 35 Tahun 2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun," tandas AKP Teguh Kumara.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved