Kasus Pesta Miras

Pesta Miras Tewaskan 8 Orang Warga Cianjur, Polisi: Mereka Racik Alkohol 96 Persen dengan Bahan Lain

Mereka patungan membeli 5 liter alkohol jenis etanol berkadar 96 persen, dan mencampurnya dengan minuman perasa, seperti soda, serta minuman kemasan.

Editor: Ichwan Chasani
Tribun Jabar/Fauzi 
KORBAN PESTA MIRAS - Salah satu jenazah korban tewas usai pesta miras tengah dibawa ke rumah duka, di Desa Kademangan, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Sabtu (8/2/2025). Sebanyak 8 orang warga Desa Kademangan tewas usai pesta miras. 

TRIBUNBEKASI.COM — Sebanyak 8 warga Desa Kademangan, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur tewas gara-gara pesta minuman keras (pesta miras).

Satnarkoba Polres Cianjur hingga kini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait tewasnya warga Desa Kademangan tersebut usai mengkonsumsi alkohol murni berkadar 96 persen. 

Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama mengatakan berdasarkan hasil penelusurannya, jumlah warga Desa Kademangan yang mengkonsumsi alkohol berkadar 96 persen tersebut total sebanyak 12 orang. 

"Dari 12 orang yang mengkonsumsi alkohol jenis etanol berkadar 96 persen itu, hingga Sabtu (8/2/2025) malam tercatat ada delapan orang yang meninggal dunia," ungkap AKP Septian Pratama pada wartawan, Sabtu malam (8/2/2025). 

AKP Septian Pratama membeberkan, inisial delapan korban tewas tersebut, di antaranya adalah E (55), G (35), H (29), J (34), JS (45), RH (33), I (34), dan EI (17).

Selain delapan korban tewas, empat orang lainnya yang turut serta pesta miras masih menjalani perawatan medis di rumah sakit. 

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 10 Februari 2025 Besok

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 10 Februari 2025 Besok di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

"Empat korban yang masih menjalan perawatan medis yaitu IK (27) di Rumah Sakit Dr Hafidz (RSDH), lalu ADS (18), NB (42) dan SU (42) di RSUD Sayang Cianjur," kata AKP Septian Pratama

Lebih lanjut, AKP Septian Pratama mengatakan, dari delapan korban tewas tersebut, beberapa di antaranya meninggal dunia di rumah sakit dan sebagian yang lain meninggal di rumah mereka masing-masing. 

 "Korban yang meninggal dunia di rumah itu karena tidak sempat dibawa ke rumah sakit. Saat ini beberapa korban tewas sudah diserahkan ke keluarganya," kata AKP Septian Pratama

AKP Septian Pratama menegaskan, sejumlah korban tersebut pesta minuman keras (miras) itu meracik alkohol murni berkadar 96 persen yang dibeli melalui marketplace dengan bahan-bahan lain.

"Dari belasan korban itu, mereka telah mengkonsumsi sebanyak 5 liter alkohol berkadar 96 persen. Padahal jelas alkohol tersebut bukan untuk diminum dan hanya untuk pemakaian luar," katanya. 

Baca juga: Ole Romeny, Tim Geypens, dan Dion Markx Ucapkan Sumpah dan Janji jadi WNI, Siap Bela Squad Garuda

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Karawang Senin Besok, 10 Februari 2025, di Pospol Dawuan Hingga Pukul 14.00

Hasil pengumpulan data dan keterangan oleh anggota Satnarkoba Polres Cianjur kepada sejumlah saksi diperoleh infromasi bahwa pesta miras itu bermula dari ajakan R (34). 

"Informasi yang diperoleh sementara, kejadian tersebut berawal ketika korban R (34) mengajak teman-temannya untuk membeli alkohol berkadar 96 persen tersebut," kata AKP Septian Pratama

AKP Septian Pratama menjelaskan, setelah uangnya terkumpul, R langsung membeli satu jerigen alkohol berkadar 96 persen seberat lima liter.

Padahal alkohol dengan kadar 96 persen tersebut jelas peruntukanya bukan untuk dikonsumsi sebagai minuman. 

Sumber: TribunJabar.id
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved