Bos Rental Mobil Tewas Ditembak

Hasil Visum Kasus Penembakan Bos Rental Diungkap di Sidang, Ada Luka Tembak Tembus Jantung dan Hati

Kasus penembakan bos rental mobil oleh oknum TNI Angkatan Laut, memasuki babak persidangan di Pengadilan Militer Jakarta, Senin (10/2/2025).

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
SIDANG PERDANA - Tiga oknum TNI, yakni terdakwa Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, dan Rafsin, dihadirkan dalam sidang perdana kasus pembunuhan bos rental di Rest Area KM 45, di Pengadilan Negeri Militer, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025). Ketiganya dihadirkan di persidangan dengan mengenakan seragam kesatuan masing-masing. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Kasus penembakan bos rental mobil yang dilakukan oknum TNI Angkatan Laut, memasuki babak persidangan.

Ketiga oknum TNI AL tersebut adalah Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan.

Mereka dihadirkan dalam sidang terbuka di Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang berlokasi di Jakarta Timur, Senin (10/2/2025).

Sidang tersebut antara mengungkap hasil visum et repertum atas korban tewas, Ilyas Abdul Rahman. 

Ilyas merupakan bos rental mobil yang jadi korban penembakan oknum TNI AL di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak pada 2 Januari 2025) dini hari.

Hasil visum et repertum dari RSUD Balaraja menyatakan

Lalu ada juga luka lecet pada dada sisi kiri akibat kekerasan benda tumpul.

Serta ditemukan adanya luka tembak masuk pada dada yang menembus jantung dan hati serta adanya anak peluru yang bersarang di punggung Ilyas.

Hasil visum ini dibacakan oditur militer.

"Berdasarkan hasil visum et repertum saudara Ilyas Abdurahman, dari RSUD Balaraja. Bahwa ditemukan luka tembak masuk pada dada dan lengan bawah kiri."

"Ditemukan pula luka lecet pada dada sisi kiri akibat kekerasan tumpul dan luka tembak masuk pada dada tembus jantung dan hati. Anak peluru bersarang pada punggung," kata Oditur Militer dalam sidang kasus penembakan bos rental Tangerang, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/2/2025).

Pantauan Tribunnews.com, ketiga oknum TNI yakni Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli dan Rafsin Hermawan dihadirkan dalam sidang yang digelar secara terbuka.

Ketiga terdakwa terlihat mengenakan pakaian loreng lengkap dengan baret yang berbeda. 

Bambang Apri mengenakan baret biru tua, sedangkan dua orang lainnya mengenakan baret merah.

Dalam sidang ini, terlihat pula anak korban bernama Rizky pun hadir untuk memantau sidang perdana yang menewaskan ayahnya tersebut.

Oditurat Militer II-07 Jakarta sebelumnya menyerahkan perkara penembakan bos rental mobil di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak oleh oknum TNI AL ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jumat (30/1/2025).

Pada saat konferensi pers pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dari Puspomal ke pihaknya, Riswandono membeberkan pasal-pasal yang disangkakan kepada tiga tersangka oknum TNI AL dalam perkara tersebut.

Dia menjelaskan tersangka BA dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 55 KUHP (secara bersama-sama).

Kemudian, untuk tersangka AA dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 55 KUHP (secara bersama-sama).

"Dan itu berarti ketiga-tiganya itu disangkakan juga dengan pasal 480 penadahan secara bersama-sama," ucap Riswandono di Mako Puspomal Kelapa Gading Jakarta, Rabu (15/1/2025).

"Terus terkait dengan pidana tambahan nanti akan dilihat kualitas dari perbuatan di antara tiga ini. Karena dari tiga ini kan ada satu orang yang tidak terkait dengan pasal pembunuhan berencana atau pembunuhan biasa. Jadi tersangka atas nama R itu kena pasal 480 terkait penadahan," lanjutnya.

Ia juga mengatakan telah berkoordinasi dengan Pengadilan Militer, agar persidangan dapat digelar secepatnya dan transparan. 

"Jadi nanti persidangan bersifat terbuka. Peradilan militer sama dengan peradilan umum atau peradilan lainnya. Bersifat terbuka. Tidak tertutup," kata Riswandono.

"Tertutup untuk perkara kesusilaan, jadi di peradilan umum juga. Kalau kesusilaan tertutup. Tidak ditutup-tutupi. Silakan nanti diikuti," lanjutnya.

Artikel ini telah tayang di   Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved