Bos Rental Mobil Tewas Ditembak

2 Oknum TNI AL Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Terbukti Tembak Bos Rental Mobil

Dua oknum prajurit TNI Angkatan Laut (TNI AL) yang jadi terdakwa pembunuhan bos rental mobil, divonis penjara seumur hidup

Penulis: Irwan Wahyu Kintoko | Editor: Ign Prayoga
Kompas Tv
SIDANG MILITER-Oknum TNI Angkatan Laut (AL) yang menembak bos rental mobil diadili oleh Majelis Hakim pada Senin (10/2/2025) di Pengadilan Militer Jakarta. Sidang militer digelar terbuka. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA -- Dua oknum prajurit TNI Angkatan Laut (TNI AL) yang jadi terdakwa pembunuhan bos rental mobil, divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari militer.

Keduanya adalah Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli.

Kedua prajurit TNI AL tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penadahan mobil.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman di Pengadilan Militer II-08, Selasa (25/3/2025).

"Terdakwa satu dan terdakwa dua (Bambang Apri dan Akbar Adli) pidana pokok penjara seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer," kata Arif Rachman ketika membacakan vonis, Selasa.

Sementara, satu terdakwa lainnya yang juga anggota TNI AL, Rafsin Hermawan, divonis 4 tahun penjara.

Menurut Hakim, Rafsin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penadahan mobil."Terdakwa 3 (Rafsin) pidana pokok empat tahun penjara dan diberhentikan dari militer," lanjut Arif Rachman.

Sebelumnya, ada tiga terdakwa dalam kasus ini yang seluruhnya merupakan anggota TNI AL.

Ketiganya yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dituntut penjara seumur hidup.

Keduanya diyakini bersalah melakukan pembunuhan berencana dan menggelapkan mobil Ilyas Abdurrahman.

Sementara Rafsin Hermawan dituntut 4 tahun penjara setelah diyakini bersalah melakukan penadahan mobil.

Bambang dan Akbar bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sedangkan Rafsin Hermawan bersalah melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP.

Bambang Apri Atmojo juga dituntut membayar restitusi Rp 209 juta kepada keluarga korban penembak Ilyas dan Rp 146 juta untuk Ramli.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved