Bos Rental Mobil Tewas Ditembak
Hasil Visum Kasus Penembakan Bos Rental Diungkap di Sidang, Ada Luka Tembak Tembus Jantung dan Hati
Kasus penembakan bos rental mobil oleh oknum TNI Angkatan Laut, memasuki babak persidangan di Pengadilan Militer Jakarta, Senin (10/2/2025).
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Kasus penembakan bos rental mobil yang dilakukan oknum TNI Angkatan Laut, memasuki babak persidangan.
Ketiga oknum TNI AL tersebut adalah Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan.
Mereka dihadirkan dalam sidang terbuka di Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang berlokasi di Jakarta Timur, Senin (10/2/2025).
Sidang tersebut antara mengungkap hasil visum et repertum atas korban tewas, Ilyas Abdul Rahman.
Ilyas merupakan bos rental mobil yang jadi korban penembakan oknum TNI AL di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak pada 2 Januari 2025) dini hari.
Hasil visum et repertum dari RSUD Balaraja menyatakan
Lalu ada juga luka lecet pada dada sisi kiri akibat kekerasan benda tumpul.
Serta ditemukan adanya luka tembak masuk pada dada yang menembus jantung dan hati serta adanya anak peluru yang bersarang di punggung Ilyas.
Hasil visum ini dibacakan oditur militer.
"Berdasarkan hasil visum et repertum saudara Ilyas Abdurahman, dari RSUD Balaraja. Bahwa ditemukan luka tembak masuk pada dada dan lengan bawah kiri."
"Ditemukan pula luka lecet pada dada sisi kiri akibat kekerasan tumpul dan luka tembak masuk pada dada tembus jantung dan hati. Anak peluru bersarang pada punggung," kata Oditur Militer dalam sidang kasus penembakan bos rental Tangerang, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/2/2025).
Pantauan Tribunnews.com, ketiga oknum TNI yakni Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli dan Rafsin Hermawan dihadirkan dalam sidang yang digelar secara terbuka.
Ketiga terdakwa terlihat mengenakan pakaian loreng lengkap dengan baret yang berbeda.
Bambang Apri mengenakan baret biru tua, sedangkan dua orang lainnya mengenakan baret merah.
Dalam sidang ini, terlihat pula anak korban bernama Rizky pun hadir untuk memantau sidang perdana yang menewaskan ayahnya tersebut.
Oknum TNI Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Divonis Seumur Hidup, Keluarga Korban Masih Sakit Hati |
![]() |
---|
2 Oknum TNI AL Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Terbukti Tembak Bos Rental Mobil |
![]() |
---|
Terdakwa Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Wajib Bayar Restitusi Rp 1,1 Miliar ke Keluarga Korban |
![]() |
---|
Sertu Rafsin Hermawan Akui Kesalahan, Minta Keringanan Hukuman di Kasus Tewasnya Bos Rental Mobil |
![]() |
---|
LPSK Akan Berikan Rehabilitasi Medis dan Psikologis untuk 7 Orang Terkait Penembakan Bos Rental |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.