Bos Rental Mobil Tewas Ditembak
Kaget dan Kecewa, Anak Bos Rental Mobil yang Ditembak TNI AL Tak Menyangka Hukuman Pelaku Disunat MA
Putusan MA yang meringankan hukuman eks prajurit TNI AL membuat keluarga korban penembakan bos rental mobil di Rajeg kecewa.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Mohamad Yusuf
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI - Raut wajah Rizky Agam Syahputra mendadak muram ketika membaca berita di ponselnya, Kamis (23/10/2025) pagi.
Matanya tak lepas dari layar, lalu perlahan menatap kosong ke dinding ruang tamu rumahnya di kawasan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Ia tak menyangka, hukuman seumur hidup yang dulu dijatuhkan kepada tiga eks prajurit TNI AL pelaku penembakan ayahnya, Ilyas Abdurrahman, kini telah disunat oleh Mahkamah Agung (MA).
“Jujur saya kaget. Dari seumur hidup tiba-tiba jadi 15 tahun. Saya tahu bukan dari jaksa atau pengacara, tapi dari berita online,” ujar Rizky lirih saat ditemui TribunBekasi.com di rumahnya, Kamis siang.
Baca juga: Istri Anggota DPRD Sinjai Ngaku sedang Bahas MBG, Saat Suami Pergoki Berduaan dengan Pria di Rumah
Baca juga: Momen Haru di HUT Golkar, Bahlil Lahadalia Beri Hadiah Umrah untuk Ibu Ojol Tulang Punggung Keluarga
Baca juga: RDA Korban Dugaan Pelecehan Kepala SPPG Trauma Berat, DPRD Kota Bekasi Minta DP3A Dampingi Psikis
Rizky bercerita, selama ini keluarganya tak pernah mendapat kabar mengenai proses persidangan kasasi di Mahkamah Agung.
Tak ada surat panggilan, tak ada pemberitahuan resmi, tak ada kesempatan bagi mereka untuk sekadar mengikuti jalannya sidang.
“Kami baru tahu setelah putusan itu muncul di media. Bayangkan, sembilan bulan kami berjuang cari keadilan, tapi hasilnya begini,” katanya.
Di ruang tamu sederhana itu, foto sang ayah masih tergantung di dinding, mengenakan kemeja putih dan senyum ramah.
Rizky menatapnya lama, seolah berbicara tanpa suara. “Saya cinta Indonesia. Tapi harus saya akui, hukum di Indonesia sangat rusak,” katanya pelan, menahan air mata.
Dari laman resmi MA, diketahui putusan kasasi itu tertuang dalam nomor 213/K/MIL/2025.
Majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan kasasi yang diajukan tiga eks prajurit TNI AL, yakni Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan.
Dalam amar putusannya, dua terdakwa yang sebelumnya divonis seumur hidup kini hanya dijatuhi 15 tahun penjara.
Sementara Rafsin, terdakwa lainnya, hukumannya dipangkas dari empat tahun menjadi tiga tahun penjara.
Hakim juga menambahkan kewajiban pembayaran restitusi kepada keluarga korban, namun jumlahnya belum diungkapkan secara rinci.
Bagi Rizky dan keluarganya, putusan itu bukan sekadar angka di atas kertas.
| Hukuman Oknum Tentara Penembak Bos Rental Mobil Tangerang Diperingan, Keluarga Korban Kecewa |
|
|---|
| Tiga Anggota TNI Pembunuh Bos Rental Divonis 15 Tahun, Wajib Bayar Restitusi Rp 576 Juta ke Korban |
|
|---|
| Oknum TNI Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Divonis Seumur Hidup, Keluarga Korban Masih Sakit Hati |
|
|---|
| 2 Oknum TNI AL Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Terbukti Tembak Bos Rental Mobil |
|
|---|
| Terdakwa Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Wajib Bayar Restitusi Rp 1,1 Miliar ke Keluarga Korban |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Rizky-Agam-Syahputra-anak-almarhum-bos-rental-mobil-Ilyas-Abdurrahman.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.