Bos Rental Mobil Tewas Ditembak
Hasil Visum Kasus Penembakan Bos Rental Diungkap di Sidang, Ada Luka Tembak Tembus Jantung dan Hati
Kasus penembakan bos rental mobil oleh oknum TNI Angkatan Laut, memasuki babak persidangan di Pengadilan Militer Jakarta, Senin (10/2/2025).
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Oditurat Militer II-07 Jakarta sebelumnya menyerahkan perkara penembakan bos rental mobil di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak oleh oknum TNI AL ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jumat (30/1/2025).
Pada saat konferensi pers pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dari Puspomal ke pihaknya, Riswandono membeberkan pasal-pasal yang disangkakan kepada tiga tersangka oknum TNI AL dalam perkara tersebut.
Dia menjelaskan tersangka BA dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 55 KUHP (secara bersama-sama).
Kemudian, untuk tersangka AA dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 55 KUHP (secara bersama-sama).
"Dan itu berarti ketiga-tiganya itu disangkakan juga dengan pasal 480 penadahan secara bersama-sama," ucap Riswandono di Mako Puspomal Kelapa Gading Jakarta, Rabu (15/1/2025).
"Terus terkait dengan pidana tambahan nanti akan dilihat kualitas dari perbuatan di antara tiga ini. Karena dari tiga ini kan ada satu orang yang tidak terkait dengan pasal pembunuhan berencana atau pembunuhan biasa. Jadi tersangka atas nama R itu kena pasal 480 terkait penadahan," lanjutnya.
Ia juga mengatakan telah berkoordinasi dengan Pengadilan Militer, agar persidangan dapat digelar secepatnya dan transparan.
"Jadi nanti persidangan bersifat terbuka. Peradilan militer sama dengan peradilan umum atau peradilan lainnya. Bersifat terbuka. Tidak tertutup," kata Riswandono.
"Tertutup untuk perkara kesusilaan, jadi di peradilan umum juga. Kalau kesusilaan tertutup. Tidak ditutup-tutupi. Silakan nanti diikuti," lanjutnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Oknum TNI Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Divonis Seumur Hidup, Keluarga Korban Masih Sakit Hati |
![]() |
---|
2 Oknum TNI AL Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Terbukti Tembak Bos Rental Mobil |
![]() |
---|
Terdakwa Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Wajib Bayar Restitusi Rp 1,1 Miliar ke Keluarga Korban |
![]() |
---|
Sertu Rafsin Hermawan Akui Kesalahan, Minta Keringanan Hukuman di Kasus Tewasnya Bos Rental Mobil |
![]() |
---|
LPSK Akan Berikan Rehabilitasi Medis dan Psikologis untuk 7 Orang Terkait Penembakan Bos Rental |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.