Bos Rental Mobil Tewas Ditembak
2 Oknum TNI AL Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Terbukti Tembak Bos Rental Mobil
Dua oknum prajurit TNI Angkatan Laut (TNI AL) yang jadi terdakwa pembunuhan bos rental mobil, divonis penjara seumur hidup
Penulis: Irwan Wahyu Kintoko | Editor: Ign Prayoga
Kompas Tv
SIDANG MILITER-Oknum TNI Angkatan Laut (AL) yang menembak bos rental mobil diadili oleh Majelis Hakim pada Senin (10/2/2025) di Pengadilan Militer Jakarta. Sidang militer digelar terbuka.
Selain itu, terdakwa Akbar Adli juga dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp 73 juta.
Untuk terdakwa Rafsin Hermawan diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp 73 juta.
"Untuk pembayaran restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sesuai dengan surat dari LPSK," kata Oditur Militer II-07 Jakarta Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe saat membacakan tuntutan terdakwa kasus penembakan bos rental mobil di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/3/2025).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Bos Rental Mobil Tewas Ditembak
Oknum TNI Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Divonis Seumur Hidup, Keluarga Korban Masih Sakit Hati |
![]() |
---|
Terdakwa Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Wajib Bayar Restitusi Rp 1,1 Miliar ke Keluarga Korban |
![]() |
---|
Sertu Rafsin Hermawan Akui Kesalahan, Minta Keringanan Hukuman di Kasus Tewasnya Bos Rental Mobil |
![]() |
---|
Hasil Visum Kasus Penembakan Bos Rental Diungkap di Sidang, Ada Luka Tembak Tembus Jantung dan Hati |
![]() |
---|
LPSK Akan Berikan Rehabilitasi Medis dan Psikologis untuk 7 Orang Terkait Penembakan Bos Rental |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.