Bos Rental Mobil Tewas Ditembak

2 Oknum TNI AL Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Terbukti Tembak Bos Rental Mobil

Dua oknum prajurit TNI Angkatan Laut (TNI AL) yang jadi terdakwa pembunuhan bos rental mobil, divonis penjara seumur hidup

Penulis: Irwan Wahyu Kintoko | Editor: Ign Prayoga
Kompas Tv
SIDANG MILITER-Oknum TNI Angkatan Laut (AL) yang menembak bos rental mobil diadili oleh Majelis Hakim pada Senin (10/2/2025) di Pengadilan Militer Jakarta. Sidang militer digelar terbuka. 

Selain itu, terdakwa Akbar Adli juga dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp 73 juta.

Untuk terdakwa Rafsin Hermawan diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp 73 juta.

"Untuk pembayaran restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sesuai dengan surat dari LPSK," kata Oditur Militer II-07 Jakarta Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe saat membacakan tuntutan terdakwa kasus penembakan bos rental mobil di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/3/2025).

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved