Sidang Praperadilan

Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Lawan KPK, Ini Tanggapan Kedua Pihak

Dalam amar putusannya, hakim tunggal Djuyamto menyatakan bahwa seharusnya permohonan pemohon diajukan dalam dua permohonan praperadilan. 

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
SIDANG PRAPERADILAN - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto melawan KPK. Pada sidang putusan Kamis (13/2/2025) hakim tunggal Djuyamto menolak permohonan tersebut dengan alasan seharusnya permohonan Hasto diajukan dalam dua permohonan praperadilan. 

TRIBUNBEKASI.COM — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dalam amar putusannya, hakim tunggal Djuyamto menyatakan bahwa seharusnya permohonan pemohon diajukan dalam dua permohonan praperadilan. 

"Setelah Hakim mempelajari permohonan pemohon maupun jawaban termohon yang mana penerapan permohonan pemohon sebagai tersangka didasarkan dua surat perintah penyidikan," kata hakim Djuyamto di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). 

Hakim Djuyamto melanjutkan, surat perintah penyidikan tersebut terkait dugaan perintangan penyidikan dan dugaan memberi hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. 

Atas hal itu Hakim Djuyamto menilai seharusnya permohonan tersebut diajukan dalam dua permohonan praperadilan

"Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan," jelas hakim Djuyamto. 

Todung 2 - 13 Feb
PUTUSAN DANGKAL - Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis memberikan keterangan terkait gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto yang ditolak PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). Todung menilai putusan hakim PN Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan itu adalah putusan yang dangkal.

Kemudian majelis hakim menolak permohonan dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tersebut. 

"Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," putus hakim. 

Ditemui setelah persidangan kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis menyatakan kekecewaan atas putusan tersebut. 

"Kami mengharapkan satu putusan dengan pertimbangan hukum yang bisa menyakinkan kita semua bahwa permohonan praperadilan itu tidak diterima. Tetapi kami sangat menyayangkan bahwa kami tidak menemukan pertimbangan hukum untuk bisa memahami kenapa praperadilan itu ditolak," kata Todung kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). 

Todung menilai putusan hakim PN Jakarta Selatan tersebut adalah keadilan yang digugurkan atau peradilan sesat. 

Baca juga: Tiga Pelaku Ganjal ATM yang Kuras Rekening Korban Rp55 Juta Ditangkap, Ini Tampang Salah Satunya

Baca juga: Sudah Diperbaiki, Jalan Ambles di Kalimalang Bekasi Sudah Bisa Dilintasi

"Kita datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji abuse of power, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh KPK karena sangat telanjang di depan mata kita, pelanggaran itu dilakukan," ungkap Todung. 

Dijelaskannya tuduhan bahwa Hasto Kristiyanto terlibat dalam melakukan pemberian hadiah dalam kasus Wahyu Setiawan itupun tidak ada dasarnya.

"Kenapa? Karena putusan itu sudah inkrah. Lima tahun yang lalu dan Hasto Kristiyanto sama sekali tidak terlibat, sama sekali tidak, disebut sebagai pihak yang memberikan atau menfasilitasi suap," terangnya. 

Jadi kata Todung hal tersebut yang pihaknya harapkan sebenarnya mendapat perhatian dari hakim tunggal yang memeriksa perkara. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved