Sidang Praperadilan

Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Lawan KPK, Ini Tanggapan Kedua Pihak

Dalam amar putusannya, hakim tunggal Djuyamto menyatakan bahwa seharusnya permohonan pemohon diajukan dalam dua permohonan praperadilan. 

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
SIDANG PRAPERADILAN - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto melawan KPK. Pada sidang putusan Kamis (13/2/2025) hakim tunggal Djuyamto menolak permohonan tersebut dengan alasan seharusnya permohonan Hasto diajukan dalam dua permohonan praperadilan. 

"Tapi apa dikata ini (ditolak) putusan yang dangkal. Ini bukan pendidikan hukum, ini pembodohan hukum. Saya harus katakan demikian," tandasnya. 

Baca juga: PT DKI Jakarta juga Perberat Vonis Helena Lim jadi 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Daikin Industries Indonesia Tawarkan Posisi Operator QC

Sudah Pas

Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menyebut putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang tidak menerima permohonan praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sudah pas.

Kata Setyo, keputusan hakim telah sesuai dengan argumentasi yang disampaikan Tim Biro Hukum KPK selama persidangan.

"Putusan hakim sudah proporsional dan tepat sebagaimana pertimbangan dari dalil dan argumentasi yang disampaikan tim hukum dari KPK," kata Setyo kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).

Untuk langkah berikutnya, seperti pemanggilan terhadap Hasto, kata Setyo, tinggal menunggu keputusan penyidik.

"Untuk hal terkait tindak lanjut penyidikan nanti urusan penyidik," kata Setyo. (Tribunnews.com/Rahmat Nugraha/Ilham Rian Pratama)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved