Kasus Korupsi

PT DKI Jakarta juga Perberat Vonis Helena Lim jadi 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

Hakim juga menjatuhkan pidana denda terhadap Helena Lim sebesar Rp 1 miliar subiader 6 bulan kurungan apabila tidak membayar pidana denda tersebut.

|
Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG KORUPSI TIMAH - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang banding kasus korupsi tata niaga komoditas timah dengan terdakwa Helena Lim, Kamis (13/2/2025). Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PT DKI Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun kepada Helena Lim terkait korupsi tata niaga timah. 

TRIBUNBEKASI.COM — Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis selama 10 tahun terhadap Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim atas kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Budi Susilo ini lebih berat dibanding putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu yakni selama 5 tahun.

Dalam amar putusannya, Hakim Budi Susilo menyatakan, Helena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dan kedua primer Jaksa Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," ucap Hakim Budi Susilo

Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan pidana denda terhadap Helena Lim sebesar Rp 1 miliar subiader 6 bulan kurungan apabila tidak membayar pidana denda tersebut.

Lebih jauh dalam amar putusannya, Majelis Hakim tingkat banding juga membebankan pidana tambahan berupa membayar biaya pengganti kepada negara sebesar Rp 900 juta.

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Daikin Industries Indonesia Tawarkan Posisi Operator QC

Baca juga: Dua Pekerja Bangunan di Cibitung Diserang OTK, Satu Orang Kena Bacok

Dimana dengan ketentuan harta benda Helena akan disita oleh Jaksa untuk dilelang apabila dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap Helena Lim tidak membayar uang pengganti tersebut.

"Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," jelas Hakim Bud Susilo.

Sebelumnya, Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rianto Adam Pontoh menyatakan, Helena Lim selaku pemilik money changer PT Quantum Skyline Exchange terbukti turut serta membantu tindak pidana korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua primer penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Helena Lim oleh karena itu dengan penjara selama 5 tahun," ucap Hakim Pontoh saat bacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin lalu (30/12/2024).

Hakim dalam putusannya juga menjatuhkan pidana denda terhadap Helena sebesar Rp Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca juga: Kasus Korupsi Timah, Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Vonis Harvey Moeis jadi 20 Tahun Penjara

Baca juga: Naik Rp 8.000 Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini Kembali ke Angka Tertinggi

Selain itu Helena oleh Hakim juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara senilai Rp 900 juta selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Terkait hal ini, Hakim menuturkan, harta benda Helena akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti oleh Jaksa apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti pidana  penjara selama 1 tahun," pungkasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved