Ibadah Haji 2025

Keppres Biaya Haji 2025 Terbit, Berapa Besaran BIPIH di Embarkasi Haji Pondok Gede dan Bekasi?

Kepala BP Haji Mochamad Irfan Yusuf menyambut baik terbitnya Keppres Nomor 6 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446H /2025M tersebut. 

Editor: Ichwan Chasani
Dok. Humas BP Haji
KEPPRES BIAYA HAJI - Kepala BP Haji Mochamad Irfan Yusuf memberikan keterangan terkait penyelenggaraan ibadah haji 2025, beberapa waktu lalu. Ifran Yusuf menyambut baik terbitnya Keppres Nomor 6 Tentang BPIH 1446H /2025M yang bersumber dari BIPIH dan Nilai Manfaat. 

TRIBUNBEKASI.COM — Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446H /2025M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) dan Nilai Manfaat telah terbit. 

Kepala BP Haji Mochamad Irfan Yusuf menyambut baik terbitnya Keppres Nomor 6 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446H /2025M tersebut. 

"Alhamdulillah Keppres biaya haji 2025 sudah terbit. BP Haji mendukung penyelenggaraan haji tahun 2025 dan terwujudnya kenyamanan bagi jemaah haji," kata Irfan Yusuf dalam pernyataan resminya di Jakarta, Rabu (12/2/2025). 

Keppres Nomor 6 Tahun 2025 tersebut telah ditandatangani Presiden Prabowo pada Rabu (12/2/2025). 

Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. 

Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Baca juga: Pemkab Bekasi Tunggu Aturan Resmi Soal ASN Dua Hari Kerja di Rumah

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 13 Februari 2025

Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi berdasarkan Embarkasi sebagai berikut: 

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp46.922.333,00 

b. Embarkasi Medan sebesar Rp47.976.531,00 

c. Embarkasi Batam sebesar Rp54.331. 751,00 

d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.781. 751,00 

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp54.41 l.751,00 

f. Embarkasi Jakarta sebesar 
(Pondok Gede dan Bekasi) Rp58.875. 751,00 

g. Embarkasi Solo sebesar Rp55.478.501,00 

h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.955.751,00 

i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp57 .235.421,00 

j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp59.331.751,00 

k. Embarkasi Makassar sebesar Rp57.670.921,00 

1. Embarkasi Lombok sebesar Rp56.764.801,00 

m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.875. 751,00 

Baca juga: Polisi Periksa 6 Saksi terkait Tewasnya 2 Pekerja yang Terjatuh dari Lantai 8 Pakuwon Mall Bekasi

Baca juga: Megawati bersama Keluarga Ziarah Makam Nabi, Doakan Bung Karno dan Bangsa Indonesia saat di Raudhah

Besaran BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat terdiri atas Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Reguler yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp6.831.820.756.658,34; 

Besaran Bipih dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah dan biaya hidup (living cost).

Seperti diketahui, Arab Saudi telah menetapkan kuota haji Indonesia 1446H/2025M sebanyak 221.000 jemaah. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved