Pagar Laut di Bekasi

Bareskrim Polri Bongkar Adanya 93 Dokumen SHM Dipalsukan dalam Kasus Pagar Laut di Bekasi

Puluhan SHM yang dipalsukan itu ditemukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas laporan dari BPN. 

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
PAGAR LAUT BEKASI - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro memberikan keterangan soal kasus pagar laut Bekasi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2025). Hasil pemeriksaan penyidik Bareskrim, ditemukan 93 SHM yang diduga dipalsukan terkait pagar laut di Bekasi. 

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan bahwa pengenaan sanksi tersebut dilakukan berdasarkan hasil verifikasi lapangan Luasan Pelanggaran Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut oleh Tim Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP.

"Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, terdapat dua jenis pelanggaran yang ditemukan, yakni pelanggaran PKKPRL dan pelanggaran Reklamasi," ucap Sumono.

Pelanggaran Reklamasi ditemukan pemanfaatan lahan tanpa PKKPRL seluas 6,7912 hektar, yang terdiri dari area homebase 3,35363 hektar dan sempadan 3,43757 hektar. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved