Senin, 1 Juni 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Hak Advokat Dibekukan, Pengacara Razman Nasution Minta Maaf

Advokat Razman Nasution mengakui kesalahannya dan minta maaf. Dia pun berharap bila kariernya bisa kembali cemerlang.

Tayang:
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Warta Kota/ Ikhwana Mutuah Mico
KERICUHAN DI SIDANG -- Razman Nasution saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kemayoran, Selasa (14/6/2022). Kabar terbaru, Razman Nasution dinyatakan terlibat dalam kericuhan sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis, 6 Februari 2025. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA -- Kelanjutan karier pengacara Razman Nasution sedang terancam.

Razman Nasution telah dinyatakan terlibat dalam kericuhan sidang dugaan pencemaran nama baik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis, 6 Februari 2025.

Razman kini mengakui kesalahannya dan minta maaf. Dia pun berharap bila kariernya bisa kembali cemerlang pasca insiden yang dibuatnya belum lama ini.

Seperti yang telah diberitakan, Razman Nasution menjadi sorotan lantaran aksinya menyerang Hotman Paris secara verbal.

Razman pun dinyatakan terlibat dalam kericuhan sidang dugaan pencemaran nama baik pada 6 Februari lalu. 

Karena itu, hak advokat Razman Nasution resmi dibekukan oleh Mahkamah Agung. Razman pun tak bisa lagi menjadi pengacara.

Sadar kini karirnya terancam kandas, Razman lantas mengakui perbuatannya. Razman menyebut dirinya khilaf, hingga akhirnya meminta maaf.

"Karena manusia tempatnya khilaf dan dosa," ujarnya dilansir Sripoku.com dari YouTube SelebTubeTV Minggu (16/2/25).

Razman mengungkapkan rasa legawa terhadap keputusan yang diambil.

"Saya akan menerima dengan ikhlas, tulus, legawa keputusan ini. Kami akan melakukan tindakan yang lebih bermartabat, bermarwah, beretika di ruang persidangan," ujar Razman.

Sebagai bagian dari sanksi yang diterima, Razman juga diwajibkan untuk menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada beberapa lembaga, termasuk Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Mahkamah Agung, dan Ketua Majelis serta anggota majelis hakim.

Dengan langkah ini, Razman Nasution berharap dapat memperbaiki citranya dan menjalani karier hukum yang lebih baik di masa mendatang.

Sebelumnya, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru, secara resmi telah mengeluarkan penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman Arif pada Selasa (11/2/2025). 

Razman dinyatakan terlibat dalam kericuhan sidang dugaan pencemaran nama baik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis, 6 Februari 2025 lalu. 

"Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015," demikian bunyi penetapan tersebut dilansir dari Kompas.com.

Dalam pertimbangannya, PT Ambon menyatakan bahwa Razman telah dijatuhi sanksi etik pemberhentian tetap dari organisasi advokat yang menaungi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Nomor 081/DPP-KAI/SK/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022.

"Bahwa dengan adanya pemberhentian tersebut, Advokat yang bersangkutan kehilangan haknya untuk menjalankan profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) dan Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat," demikian bunyi poin pertimbangan tersebut.

Selain itu, berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh Pengadilan Tinggi dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Advokat yang telah diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi wajib menegakkan sumpah yang telah diucapkan. 

Namun, Razman Arif dinilai telah menjadi pemantik kegaduhan yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

Tindakan Razman dianggap telah mencederai sumpah dan janji advokat yang telah dikeluarkan oleh PT Ambon.

"Bahwa telah terjadi kegaduhan yang dilakukan oleh sdr. Razman Arif, S.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, marwah, dan wibawa Pengadilan," bunyi pertimbangan tersebut. 

Dengan dicabutnya Berita Acara Sumpah Advokat, kini Razman Arif Nasution tidak lagi bisa menjalankan profesinya sebagai pengacara dan tidak lagi bisa beracara di Pengadilan. 

Diketahui Razman Nasution bak tak bisa menahan emosinya hingga berusaha menyerang Hotman Paris.

Razman Nasution sendiri kini berstatus sebagai terdakwa dan tiba-tiba mengamuk.

Dari video yang diupload Hotman Paris di Instagramnya, Razman terlihat mendatangi dan coba mengkonfrontasi Hotman Paris yang duduk di kursi saksi.

Hal ini dipicu dari keputusan Majelis Hakim yang menetapkan persidangan secara tertutup.

"Sesuai dengan pasal 153 ayat 36 menyatakan setelah dibuka oleh majelis hakim melihat materi ini ada menyangkut kesusilaan maka majelis akan menutup persidangan ini untuk umum. Untuk itu majelis menyatakan persidangan ini tertutup untuk umum," ungkap Hakim Ketua.

Mendengar keputusan hakim, Razman Nasution langsung memberikan protes menyatakan keputusan tersebut tidak adil bahkan langsung mendatangi Hotman yang tengah duduk di kursi saksi.

Artikel ini telah tayang di  Sripoku.com 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved