Ibadah Haji 2025
Kemenag Perpanjang Konfirmasi dan Pelunasan Haji Khusus Hingga 21 Februari, Masih Ada 1.838 Kuota
Tahap perpanjangan ini dibuka 17 – 21 Februari 2025 pukul 08.00 sampai 15.00 WIB pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus tempat setoran awal.
TRIBUNBEKASI.COM — Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) memperpanjang masa konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya perjalanan bagi jemaah haji khusus.
Perpanjangan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya perjalanan bagi jemaah haji khusus tersebut dibuka menyusul masih ada 1.838 kuota yang belum terisi.
Sekedar diketahui, pada tahap pertama konfirmasi keberangkatan dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus 1446 H/2025 M dibuka pada 24 Januari sampai 7 Februari 2025 Pukul 15:00 WIB.
Namun sampai tibanya waktu penutupan, ada 11.232 jemaah yang melakukan konfirmasi keberangkatan dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus.
Selain itu, ada 3.235 jemaah yang melakukan pelunasan dengan status cadangan.
“Sebanyak 3.235 jemaah haji khusus yang awalnya berstatus cadangan saat melunasi Bipih, telah ditetapkan statusnya menjadi masuk kuota Jemaah Haji Khusus 1446 H/2025 M, sehingga, sisa kuota Haji Khusus menjadi 1.838 Jemaah,” terang Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan, dikutip dari laman kemenag.go.id pada Minggu (16/2/2025).
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 17 Februari 2025 Besok
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 17 Februari 2025 Besok di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya
“Karena masih ada sisa kuota, kita buka perpanjangan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan Bipih khusus, dari 17 sampai 21 Februari 2025,” sambung Nugraha Stiawan.
Nugraha Stiawan menjelaskan, sesuai Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1446 H/2025 M, pada tahap perpanjangan, pengisian sisa kuota haji khusus diperuntukkan bagi:
a. Jemaah Haji Khusus yang saat konfirmasi dan pelunasan pengisian kuota mengalami kegagalan sistem;
b. Pendamping Jemaah Haji Khusus lanjut usia;
c. Jemaah Haji Khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga;
d. Jemaah Haji Khusus penyandang disabilitas dan pendampingnya; dan
e. Jemaah Haji Khusus pada urutan berikutnya.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling Karawang Senin Besok, 17 Februari 2025, di Pospol Dawuan Hingga Pukul 14.00
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 17 Februari 2024 Besok, di Burger King Harapan Indah, Cek Syaratnya
Nugraha Stiawan menegaskan bahwa konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tahap perpanjangan ini dibuka pada 17 – 21 Februari 2025 mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus tempat setoran awal.
Menurut Nugraha Stiawan, bagi Jemaah Haji Khusus yang masuk dalam daftar berhak melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tetapi terdaftar pada PIHK yang izinnya dinyatakan tidak berlaku, maka pelunasan Bipih Khususnya dilakukan pada PIHK yang izinnya aktif dengan melakukan proses perpindahan PIN antar PIHK sesuai dengan pilihan Jemaah Haji Khusus pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi domisili Jemaah.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Kementerian Agama (Kemenag)
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Ditjen PHU
jemaah haji khusus
konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya perja
Kesaksian Jemaah Haji Asal Depok saat Pesawat Mendarat Darurat: Saya Curiga Kok Ada Tim Gegana? |
![]() |
---|
Tidak Tahu Ada Ancaman Bom, Jemaah Haji Ini Anggap Momen Transit di Medan sebagai Wisata Religi |
![]() |
---|
Sebanyak 442 Jamaah Haji Kloter 12 JKS Transit di Asrama Haji Bekasi usai Pesawat Diteror Bom |
![]() |
---|
Keluarga Jemaah Haji Asal Depok Diancam Bom Gelar Doa Pengajian: Semoga Semua Pulang dengan Selamat |
![]() |
---|
Sempat Tertunda Akibat Ancaman Bom, Jemaah Haji Kloter JKS-12 Dijadwalkan Pulang Rabu Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.