Demo Ojol
Massa Pengemudi Ojol, Taksi Online, dan Kurir Geruduk Gedung Kemenaker, Demo Tuntut Pemberian THR!
para pengemudi Ojol dan taksi online juga menuntut penghapusan sistem hubungan kerja kemitraan yang dinilai merugikan para pekerja.
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Massa pengemudi ojek online, taksi online, dan juga kurir, kompak menggelar unjuk rasa di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, para pengemudi Ojol, taksi online, dan kurir bakal menuntut pemberian THR senilai upah minimum provinsi (UMP) kepada para pekerja.
Selain itu, dalam aksi unjuk rasa tersebut, para pengemudi Ojol dan taksi online juga menuntut penghapusan sistem hubungan kerja kemitraan yang dinilai merugikan para pekerja.
"Tuntutan THR ini berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengatur kami sebagai pekerja tetap karena telah memenuhi unsur pekerjaan, upah, dan perintah dalam hubungan kerja," kata Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati
Lily juga mengimbau para pengemudi untuk melakukan off bid atau mogok mengambil orderan ketika aksi berlangsung.
Adapun para demonstran itu tergabung dalam tiga konfederasi buruh, lima serikat buruh, dan 90 komunitas buruh.
Baca juga: Perkiraan Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025 bagi PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan
Lily mengatakan, tiga konfederasi buruh tersebut meliputi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI).
Lily Pujiati menyebut aksi demonstrasi yang digelar pukul 10.00 WIB-14.00 WIB ini menuntut pemberian THR.
"Hari ini, kami Aliansi Tuntut THR Ojol menuntut THR untuk ojol, taksi online, dan kurir dengan melakukan aksi di Kemenaker dan di seluruh kota Indonesia dengan melakukan aksi off bid massal," kata Lily dalam keterangan resmi, Senin.
Hindari Jalan Gatot Subroto
Lalu lintas kawasan Gedung Kemnaker RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, diprediksi akan terjadi kepadatan imbas adanya aksi demo pada Kamis (6/6/2024).
Demonstrasi digelar oleh para pengemudi ojek online (ojol), taksi online dan kurir yang dijadwalkan dimulai sejak pukul 10.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.
Para pekerja angkutan tersebut menuntut pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan aplikator yang selama ini dianggap mengabaikan hak-hak mereka sebagai pekerja.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia, Lily Pujiati menyatakan, aksi ini merupakan bentuk akumulasi ketidakpuasan pekerja angkutan daring yang telah bekerja bertahun-tahun namun tidak pernah mendapatkan THR.
"Aplikator sengaja membiarkan status kita sebagai mitra untuk menghindari kewajiban memberikan hak-hak kepada driver taksi online, ojol, dan kurir.
Saat ini kami mendorong revolusi pekerja supaya hak-hak kami dipenuhi," ujar Lily saat dihubungi pada Senin (17/2/2025).
Imbauan untuk tidak menerima pesanan atau off bid telah disampaikan kepada para pengemudi sebagai bentuk solidaritas.
Meski begitu, imbauan ini tidak bersifat wajib, sehingga masih ada sebagian pengemudi yang tetap menerima pesanan di Jakarta.
Sementara itu, di wilayah lain seperti Sukabumi, aksi off bid massal disebut lebih banyak dilakukan.
"(Di Jakarta) ada yang on bid, ada juga yang off bid. Hanya imbauan, tidak kami paksakan. Kalau di Sukabumi, off bid massal," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain Ojol, Demo di Gedung Kemenaker Tuntut Pemberian THR Hari Ini Juga Diikuti Kurir
Kecewa dengan Prabowo, Puluhan Ribu Driver Ojol Demo di Istana Merdeka |
![]() |
---|
Ratusan Driver Ojol Gelar Unjuk Rasa, Hindari Jalan Merdeka Selatan |
![]() |
---|
Ratusan Pengemudi Ojol dan Taksi Online Geruduk Kantor Bupati Karawang, Berikut Sejumlah Tuntutannya |
![]() |
---|
Ribuan Driver Ojol Demo Hari Ini di Tiga Titik Jakarta, Masyarakat Diminta Cari Jalur Alternatif |
![]() |
---|
Butuh Uang Harian, Sejumlah Driver Ojol di Kota Bekasi Tak Ikut Mogok Massal Tetap Aktifkan Aplikasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.