Kasus Pembunuhan di Bekasi
Dalang Perampokan dan Pembunuhan Nenek Bimih di Bekasi Ternyata Residivis Narkoba dan Curanmor
DA adalah residivis yang sebelumnya melakukan tindakan kriminal yakni kasus narkoba dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Tersangka DA, ternyata merupakan pelaku yang mendalangi kasus pembunuhan dan perampokan terhadap seorang wanita lansia bernama Bimih (71) di Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.
DA merupakan residivis yang sebelumnya melakukan tindakan kriminal yakni kasus narkoba dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
"DA merupakan residivis curanmor dan juga residivis narkoba," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).
Meski begitu, Abdul tak mengungkap berapa lama ia menjalani masa hukuman dalam kasus tersebut.
Selain DA, ada empat pelaku lainnya yakni berinisial MR, AG, N, dan R yang juga ditangkap polisi karena membunuh dan merampok Bimih.
Adapun mereka semua merupakan teman satu tongkrongan yang sudah lama saling mengenal.
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 18 Februari 2025
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Selasa 18 Februari 2025 ini di Kantor Desa Taman Rahayu, Setu
Uang dari hasil merampok Bimih dibagi rata serta dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Dipakai para tersangka untuk kebutuhan keluarganya sempat diberikan kepada istrinya dan juga digunakan untuk (biaya selama) pelarian (dari kejaran polisi)," katanya.
Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menuturkan, tersangka DA baru keluar dari penjara tiga bulan lalu.
"Tersangka berinisial DA merupakan residivis curanmor dan kasus narkoba dan baru 3 bulan yang lalu keluar dari penjara," ucap Wira.
DA menerima jatah Rp1 juta dari Rp11 juta yang diambil dari korban.
Hal itu karena dirinya berperan sebagai perencana perampokan serta menunjukkan rumah yang menjadi sasaran.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling Karawang, Selasa 18 Februari 2025, di Yogya Grand Karawang
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Selasa 18 Februari 2025 di Pizza Hut Komsen Jatiasih
"Lalu tersangka MR dan AG mendapatkan bagian masing-masing Rp4,5 juta karena berperan sebagai eksekutor perampokan, mengikat korban, mencekik korban hingga meninggal," tutur dia.
Sedangkan NM dan RY mendapatkan bagian masing-masing Rp500 ribu lantaran berperan mengantar dan menjemput tersangka MR dan AG di TKP.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menuju rumah korban dan uang tunai senilai Rp150 ribu.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.