Kasus Pembunuhan di Bekasi
Dalang Perampokan dan Pembunuhan Nenek Bimih di Cabangbungin Bekasi Baru 3 Bulan Keluar Penjara
Uang dari hasil merampok dan membunuh nenek Bimih dibagi rata serta dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, SEMANGGI --- DA, salah satu pelaku pembunuhan dan perampokan terhadap nenek Bimih (71) di Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, ternyata yang menginisiasi atau dalang dari aksi kejahatan tersebut.
DA, dalang pembunuhan dan perampokan nenek Bimih ternyata seorang residivis yang sebelumnya melakukan tindakan kriminal kasus narkoba dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
"DA merupakan residivis curanmor dan juga residivis narkoba," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, mengenai kasus perampokan dan pembunuhan nenek Bimih dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).
Meski begitu, Abdul tak mengungkap berapa lama ia menjalani masa hukuman dalam kasus tersebut.
Baca juga: Aksi Perampokan dan Pembunuhan Nenek Bimih di Bekasi, Pelaku Ikat Korban dan Rampas Uang Rp 30 Juta
Selain DA, ada empat pelaku lainnya yakni berinisial MR, AG, N, dan R yang juga ditangkap polisi karena membunuh dan merampok Bimih.
Adapun mereka semua merupakan teman satu tongkrongan yang sudah lama saling mengenal.
Uang dari hasil merampok dan membunuh nenek Bimih dibagi rata serta dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Dipakai para tersangka untuk kebutuhan keluarganya sempat diberikan kepada istrinya dan juga digunakan untuk (biaya selama) pelarian (dari kejaran polisi)," katanya.
Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menuturkan, tersangka DA baru keluar dari penjara tiga bulan lalu.
"Tersangka berinisial DA merupakan residivis curanmor dan kasus narkoba dan baru 3 bulan yang lalu keluar dari penjara," ucap Wira.
DA menerima jatah Rp 1 juta dari Rp 11 juta yang diambil dari korban.
Hal itu karena dirinya berperan sebagai perencana perampokan serta menunjukkan rumah yang menjadi sasaran.
"Lalu tersangka MR dan AG mendapatkan bagian masing-masing Rp 4,5 juta karena berperan sebagai eksekutor perampokan, mengikat korban, mencekik korban hingga meninggal," tutur dia.
Sedangkan NM dan RY mendapatkan bagian masing-masing Rp 500 ribu lantaran berperan mengantar dan menjemput tersangka MR dan AG di TKP.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menuju rumah korban dan uang tunai senilai Rp 150 ribu.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Sumber : Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/TSK-18-Feb.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.