Kasus Pembunuhan di Bekasi

Dalang Perampokan dan Pembunuhan Nenek Bimih di Cabangbungin Bekasi Baru 3 Bulan Keluar Penjara

Uang dari hasil merampok dan membunuh nenek Bimih dibagi rata serta dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Wartakotalive.com/Ramadhan LQ
KASUS PEMBUNUHAN --- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra (tengah) memberikan keterangan terkait penangkapan para pelaku pembunuhan dan perampokan di Cabangbungin Bekasi, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM, SEMANGGI --- DA, salah satu pelaku pembunuhan dan perampokan terhadap nenek Bimih (71) di Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, ternyata yang menginisiasi atau dalang dari aksi kejahatan tersebut.

DA, dalang pembunuhan dan perampokan nenek Bimih ternyata seorang residivis yang sebelumnya melakukan tindakan kriminal kasus narkoba dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

"DA merupakan residivis curanmor dan juga residivis narkoba," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, mengenai kasus perampokan dan pembunuhan nenek Bimih dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).

Meski begitu, Abdul tak mengungkap berapa lama ia menjalani masa hukuman dalam kasus tersebut.

Baca juga: Aksi Perampokan dan Pembunuhan Nenek Bimih di Bekasi, Pelaku Ikat Korban dan Rampas Uang Rp 30 Juta

Selain DA, ada empat pelaku lainnya yakni berinisial MR, AG, N, dan R yang juga ditangkap polisi karena membunuh dan merampok Bimih.

Adapun mereka semua merupakan teman satu tongkrongan yang sudah lama saling mengenal.

Uang dari hasil merampok dan membunuh nenek Bimih dibagi rata serta dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Dipakai para tersangka untuk kebutuhan keluarganya sempat diberikan kepada istrinya dan juga digunakan untuk (biaya selama) pelarian (dari kejaran polisi)," katanya.

Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menuturkan, tersangka DA baru keluar dari penjara tiga bulan lalu.

"Tersangka berinisial DA merupakan residivis curanmor dan kasus narkoba dan baru 3 bulan yang lalu keluar dari penjara," ucap Wira.

DA menerima jatah Rp 1 juta dari Rp 11 juta yang diambil dari korban.

Hal itu karena dirinya berperan sebagai perencana perampokan serta menunjukkan rumah yang menjadi sasaran.

"Lalu tersangka MR dan AG mendapatkan bagian masing-masing Rp 4,5 juta karena berperan sebagai eksekutor perampokan, mengikat korban, mencekik korban hingga meninggal," tutur dia.

IRINGI PEMAKAMAN KORBAN PERAMPOKAN --- Puluhan warga mengiringi pemakaman nenek Bimih (72) yang diduga menjadi korban perampokan di kediamannya yang juga dijadikan toko kelontong di Jalan Pulo Rengas RT 07 RW 03, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi pada Senin (10/2/2025) dinihari.
IRINGI PEMAKAMAN KORBAN PERAMPOKAN --- Puluhan warga mengiringi pemakaman nenek Bimih (72) yang diduga menjadi korban perampokan di kediamannya yang juga dijadikan toko kelontong di Jalan Pulo Rengas RT 07 RW 03, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi pada Senin (10/2/2025) dinihari. (TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra)

Sedangkan NM dan RY mendapatkan bagian masing-masing Rp 500 ribu lantaran berperan mengantar dan menjemput tersangka MR dan AG di TKP. 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menuju rumah korban dan uang tunai senilai Rp 150 ribu. 

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Sumber : Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved