Jumat, 12 Juni 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Karawang

Polisi Tangkap Enam Pelaku Perampasan Motor di Karawang, Incar Pengendara Anak-anak

AKBP Edwar Zulkarnain menyebutkan, enam pelaku itu terdiri dari 2 orang pelaku pencurian dan 4 orang pelaku pertolongan jahat atau penadah.

Tayang:
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
PELAKU PERAMPASAN MOTOR - Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain konferensi pers penangkapan enam pelaku tindak pidana perampasan motor pada Kamis sore (20/2/2025). Para pelaku ini mengincar anak-anak yang mengendarai sepeda motor. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG Polres Karawang menangkap enam pelaku tindak pidana perampasan motor. Para pelaku ini mengincar anak-anak yang mengendarai sepeda motor.

Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain menyebutkan, enam pelaku itu terdiri dari 2 orang pelaku pencurian dan 4 orang pelaku pertolongan jahat atau penadah.

Pelaku ini, lanjut Edwar, merupakan spesialis tindak pidana curanmor dengan cara merampas motor yang dikendarai anak- anak.

"Jadi modusnya dua pelaku ini mengincar secaea acak korban anak yang mengendarai motor di jalan," kata Edwar saat konferensi pers pada Kamis (20/2/2025).

Ia menjelaskan, kedua tersangka berboncengan menggunakan sepeda motor, kemudian berputar-putar di daerah Karawang mencari anak yang menggunakan sepeda motor sendiri.

Setelah target ditemukan, pelaku mendekati korban dan berpura-pura menanyakan keberadaan orangtua korban untuk mengantar undangan.

Baca juga: Turun Tipis, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Jumat ini Rp 1.707.000 Per Gram, Simak Rinciannya

Baca juga: Verifikasi Laporan Suap Pemilihan Ketua DPD RI, KPK Buka Peluang Klarifikasi 95 Senator

Korban awalnya menolak, akan tetapi pelaku meyakinkan korban hingga akhirnya mau menemani mengantarkannya.

Di tengah perjalanan, pelaku mengaku undangannya tertinggal di rumhanya, sehingga meminta korban mengikutinya untuk mengambilnya.

Kedua pelaku masih berboncengan menggunakan sepeda motornya dan korban mengikutinya.

"Sampai di lokasi rumah itu, pelaku mengetuk pintu rumahnya tapi tidak ada yang menjawab. Dan ternyata itu hanya modus saja, padahal pelaku sudah tahu tumah itu kosong tidak ada penghuninya," beber dia.

Dari sana, satu pelaku meminjam motor korban untuk ke mencari tahu keberadaan undangan itu, sedangkan pelaku lainnya masih tetap bersama korban di rumah kosong tersebut.

"Saat pelaku satunya pergi, di situlah pelaku (yang tinggal) mencoba merayu dan mengajak ngobrol. Setelah terlena, tiba-tiba pelaku pergi, sehingga akhirnya korban kehilangan 1 unit motor," tambahnya.

Baca juga: Jadwal Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 21 Februari 2025, Cek Lokasinya

Baca juga: Program 100 Hari Kerja Ade Kunang-Asep: Insentif Guru Ngaji hingga Kenaikan Gaji RT/ RW

Menurut keterangan tersangka sudah dari 2017, beroperasi di 43 TKP. Dari 43 TKP tersebut, 26 TKP di wilayah Karawang, 4 TKP di Purwakarta, 3 TKP di Bandung, 1 TKP di Bogor, 6 TKP di Subang dan 3 TKP lain yang pelaku lupa.

"Kita sudah koordinasi dengan Polres di wilayah-wilayah tersebut," paparnya.

Atas kasus itu, pihak kepolisian telah mengamankan 4 unit motor, 1 unit milik pelaku dan 3 unit hasil curian.

Adapun tersangka terancam Pasal 378 KUHPidana terkait Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun 6 bulan penjara.

Sementara penadah, disangkakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved