Kamis, 28 Mei 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

LBH Buka Posko Pengaduan Konsumen Korban Pertamax Oplosan

LBH Jakarta membuka posko pengaduan dampak dugaan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamax

Tayang:
Penulis: Desy Selviany | Editor: Ign Prayoga
X LBH Jakarta
KORBAN PERTAMAX -- LBH Jakarta membuka posko pengaduan dampak oplos Bahan Bakar Minyak (BBM) di tengah penangkapan Bos Pertamina Riva Siahaan oleh Kejaksaan Agung RI pada Rabu (26/2/2025). 

 TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Pengusutan dugaan korupsi di Pertamina mengungkap dugaan manipulasi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax.

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan petunjuk, pejabat Pertamina diduga menyulap Pertalite menjadi Pertamax dengan cara menambahkan bahan-bahan aditif tertentu.

Merespons hal ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuka posko pengaduan dampak dugaan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Cara Mengadu

Pengaduan dapat disampaikan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Caranya yaitu dengan membuka laman https://bit.ly/PosPengaduanWargaKorbanPertamaxOplosan.

“Kami membuka kanal pengaduan bagi warga yang terdampak dugaan manipulasi bahan bakar minyak (BBM) beroktan 90 (Pertalite) menjadi RON 92 (Pertamax). Silakan akses formulir pengaduan melalui tautan:

https://bit.ly/PosPengaduanWargaKorbanPertamaxOplosan atau barcode dalam gambar di bawah ini,” tulis platform X LBH Jakarta seperti dilihat pada Rabu (26/2/2025).

Tujuan posko pengaduan tersebut adalah untuk mendalami dampak yang timbul dari pengoplosan BBM.

“Sebagai respons cepat, kami membuka kanal pengaduan secara daring. Untuk selanjutnya, dalam waktu dekat, kami juga akan membuka pos pengaduan secara langsung (on-site),” jelas LBH Jakarta.

Nantinya LBH Jakarta juga akan membuka pengaduan secara posko terbuka.

Dugaan Modus Pengoplosan

Dugaan praktik pengoplosan BBM RON 90 menjadi RON 92 terungkap setelah Kejaksaan Agung menangani kasus korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Kasus ini berlangsung antara tahun 2018 hingga 2023, melibatkan manipulasi kualitas BBM yang berpotensi merugikan negara dan konsumen.

Selama periode 2018–2023, PT Pertamina Patra Niaga diduga melakukan praktik pengoplosan BBM dengan membeli BBM jenis RON 90 atau lebih rendah.

Sumber: Wartakota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved