LBH Buka Posko Pengaduan Konsumen Korban Pertamax Oplosan
LBH Jakarta membuka posko pengaduan dampak dugaan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamax
Penulis: Desy Selviany | Editor: Ign Prayoga
Kemudian, BBM tersebut diproses melalui blending di storage atau depo untuk diubah menjadi BBM jenis RON 92.
Padahal, pembayaran yang dilakukan oleh pembeli adalah untuk BBM jenis RON 92, yang menyebabkan ketidaksesuaian antara barang yang dibeli dan harga yang dibayarkan.
Praktik ini menimbulkan potensi kerugian bagi konsumen dan negara, karena adanya manipulasi kualitas BBM yang dijual dengan harga lebih tinggi daripada nilai sebenarnya.
Kejaksaan Agung kini menangani kasus ini sebagai bagian dari penyelidikan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.
| Nama-nama Korban Kecelakaan Bus ALS vs Truk Tangki BBM di Muratara |
|
|---|
| Kapal Tanker Petronas Malaysia Lolos dari Selat Hormuz, Bagaimana Nasib Kapal Pertamina? |
|
|---|
| DPR RI Meminta Kenaikan BBM Jangan Diam-diam, Buka-bukaan Saja ke Masyarakat |
|
|---|
| Harga BBM Hari Ini 18 April 2026 Berubah Drastis, Dexlite Tembus Rp23.600 |
|
|---|
| Warga Terlanjur Antre, Pemerintah Pastikan 1 April 2026 Tidak Ada Kenaikan Harga BBM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/LBH-Jakarta-membuka-posko-pengaduan-dampak-oplos-Bahan-Bakar-Minyak-BBM.jpg)