Soroti Penugasan Tentara Aktif di Pemerintahan, 19 Organisasi Masyarakat Sipil Menolak Revisi UU TNI

Sebanyak 19 organisasi masyarakat sipil menolak revisi UU TNI yang prosesnya telah dimulai di DPR. Apa alasannya?

Editor: Ign Prayoga
Tribunnews.com/Gita Irawan
REVISI UU TNI - Sebenyak 19 organisasi masyarakat sipil menolak revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang saat ini tengah digodok di DPR. Saat konferensi pers di Gedung YLBHI Menteng Jakarta Pusat pada Kamis (6/3/2025), mereka memajang foto lima perwira TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di pemerintahan. 

Mabes TNI Janji Revisi UU TNI Dilandasi Prinsip Profesionalisme

Diberitakan sebelumnya Markas Besar TNI memastikan revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang telah ditetapkan DPR sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) Prolegnas Prioritas 2025 dilandasi prinsip profesionalisme dan netralitas sesuai amanat reformasi TNI.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Hariyanto menegaskan pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan semua pihak terkait agar perubahan yang diusulkan membawa manfaat.

"TNI juga memastikan bahwa revisi ini tetap berlandaskan pada prinsip profesionalisme dan netralitas, sesuai dengan amanat reformasi TNI," kata Hariyanto saat dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (19/2/2025).

"Kami akan terus berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk memastikan bahwa perubahan yang diusulkan benar-benar membawa manfaat bagi pertahanan negara dan institusi TNI secara keseluruhan," sambung dia.

Ia menyatakan TNI selalu menghormati dan mendukung setiap proses legislasi yang bertujuan untuk memperkuat institusi pertahanan negara, termasuk revisi UU TNI yang telah masuk dalam Prolegnas Prioritas DPR RI.

Terkait substansi revisi, ungkap dia, TNI akan mengikuti dan memberikan masukan sesuai dengan kebutuhan organisasi serta kepentingan pertahanan negara. 

"Beberapa isu yang mengemuka, seperti perubahan masa pensiun, penempatan prajurit di jabatan sipil, serta aspek lainnya, TNI akan memastikan agar hal tersebut tetap sejalan dengan tugas pokok TNI," kata Hariyanto.

"Yakni menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia," sambung dia.

Sebelumnya, DPR RI resmi menetapkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025. 

Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa (18/2/2025).

"Kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap RUU tersebut diusulkan masuk pada program legislasi nasional prioritas tahun 2025, apakah dapat disetujui?" tanya Adies kepada seluruh peserta rapat.

"Setuju," jawab peserta rapat diikuti dengan ketukan palu sebagai tanda pengesahan.

Ia juga menyebut pimpinan DPR RI sudah menerima surat presiden (Surpres) tentang penunjukan perwakilan pemerintah untuk membahas RUU TNI.

"Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap pembahasan RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, ditugaskan kepada Komisi I DPR RI, apakah dapat disetujui?" tanya Adies.

"Setuju," jawab para peserta rapat.

 

Artikel ini telah tayang di  Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved