Gugus Tugas Pencari Fakta Temukan Dugaan Unsur Kesengajaan pada Kasus Meninggalnya Affan Kurniawan

Gugus Tugas Pencari Fakta menemukan dugaan kesengajaan dalam kasus Affan Kurniawan

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Tibunnews/Ibriza Fasti
AFFAN KURNIAWAN - Pemaparan temuan awal kasus kematian driver ojek online Affan Kurniawan akibat dilindas mobil rantis Brimob Polri di kantor Kontras, Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025). Hasil investigasi koalisi masyarakat sipil menemukan adanya kesalahan fatal prosedur penggunaan mobil rantis Brimob Polri dalam penanganan aksi 28 Agustus 2025. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Gugus Tugas Pencari Fakta Tim Advokasi untuk Demokrasi menemukan dugaan unsur kesengajaan dalam kasus meninggalnya driver ojek Affan Kurniawan di kawasan Pejompongan atau di seberang gedung DPR, Jakarta Pusat.

Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya Saputra yang tergabung dalam Gugus Tugas Pencari Fakta Tim Advokasi untuk Demokrasi mengatakan, dugaan kesengajaan itu merujuk pada penggunaan kendaraan rantis dalam pengamanan aksi unjuk rasa yang berlangsung. 

Menurutnya, pengerahan rantis tersebut menjadi pertanyaan karena pihak kepolisian telah menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa. 

Gugus Tugas Pencari Fakta Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) adalah koalisi masyarakat sipil yang dibentuk untuk menginvestigasi pelanggaran hak asasi manusia dan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat negara, khususnya dalam konteks demonstrasi dan aksi publik.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Bantah Versi Kompolnas Soal Affan: Bukan Jatuh, Tapi Ditabrak Saat Menunduk

"Pertanyaan besarnya adalah, ketika sudah dilakukan penembakan gas air mata untuk mengurai massa, kenapa kepolisian kemudian menggunakan kendaraan taktis untuk kemudian menghalau massa atau membubarkan massa," ucap Dimas saat menggelar konferensi pers di Kantor KontraS, Jakarta, Rabu (10/9/2025). 

Diberitakan, Affan Kurniawan meninggal akibat dilindas kendaraan taktis atau rantis Brimob di Jalan Penjernihan, Pejompongan, Jakarta Pusat pada 28 Agustus 2025 lalu. 

"Itu yang kemudian menjadi pertanyaan besar dan menjadi telaah kami bahwa ada unsur kesengajaan, ada kesadaran penuh yang kemudian diambil keputusannya oleh kepolisian. Dan menurut kami ini tentu adalah tindakan yang berlebihan atau represif," kata Dimas.

Selain itu, sejumlah temuan investigasi juga menemukan hal-hal yang memperkuat adanya penggunaan kekuatan berlebihan dari pihak kepolisian. 

Satu di antaranya, yaitu kendaraan rantis Rimueng yang melaju secara zig-zag dan cepat. 

Temuan itu sebagaimana yang disampaikan Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Maulana yang juga tergabung gugus tugas. 

"Sejak di Pejompongan sampai hampir ke lokasi pelindasan dan yang terjadi adalah rantis itu kalau kita saksikan di video seperti mengejar serta (melaju) zigzag. Dan massa aksi itu berlarian ke pinggir samping jalan untuk menyelamatkan diri," ujar Arif. 

Arif kemudian menegaskan, pengerahan rantis untuk pengamanan unjuk rasa menyalahi prosedur. 

Hal itu merujuk pada Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa. 

"Ketika terjadi aksi massa, rantis APC (armoured personnel carrier) seharusnya ditempatkan di sebelah obyek vital, bukan berhadapan langsung dengan massa," tegas Arif.

Tak hanya itu, Arif juga menyoroti peristiwa saat Affan terlindas. Berdasarkan video rekaman yang mereka temukan, mobil rantis Rimueng tersebut tidak berhenti saat Affan terlindas. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved