Gugus Tugas Pencari Fakta Temukan Dugaan Unsur Kesengajaan pada Kasus Meninggalnya Affan Kurniawan
Gugus Tugas Pencari Fakta menemukan dugaan kesengajaan dalam kasus Affan Kurniawan
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Tibunnews/Ibriza Fasti
AFFAN KURNIAWAN - Pemaparan temuan awal kasus kematian driver ojek online Affan Kurniawan akibat dilindas mobil rantis Brimob Polri di kantor Kontras, Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025). Hasil investigasi koalisi masyarakat sipil menemukan adanya kesalahan fatal prosedur penggunaan mobil rantis Brimob Polri dalam penanganan aksi 28 Agustus 2025.
"Jadi bukan berhenti terus kemudian menabrak, tapi nabrak dulu baru berhenti. Kemudian bukannya kemudian mundur atau diam, tapi justru melaju kembali," tutur Arif.
Dengan temuan-temuan tersebut, Gugus Tugas Pencari Fakta Tim Advokasi untuk Demokrasi menemukan adanya pelanggaran HAM dalam peristiwa meninggalnya Affan.
Menurut Arif, peristiwa tersebut tidak selesai dengan hanya pemberian sanksi etik kepada anggota Brimob yang terlibat kejadian itu, melainkan dinilai perlu ditindak berdasarkan unsur pidananya.
"Sedangkan pelanggaran hukum dapat dilihat dari aspek hukum pidana materil sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP," kata Arif.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
KontraS Bongkar Fakta Kematian Affan: Ternyata Rantis Brimob Dilengkapi Kamera Eksternal |
![]() |
---|
KontraS Desak Kapolri Dicopot Usai Ricuh Demo Agustus 2025, Soroti Kematian Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Koalisi Masyarakat Sipil Bantah Versi Kompolnas Soal Affan: Bukan Jatuh, Tapi Ditabrak Saat Menunduk |
![]() |
---|
Tewasnya Ojol Affan, Dua Anggota Brimob yang Dihukum Resmi Ajukan Banding |
![]() |
---|
Setelah Komandan dan Sopir, 5 Anggota Brimob Lain Tabrak Ojol Menyusul Disidang Etik Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.