Gugus Tugas Pencari Fakta Temukan Dugaan Unsur Kesengajaan pada Kasus Meninggalnya Affan Kurniawan

Gugus Tugas Pencari Fakta menemukan dugaan kesengajaan dalam kasus Affan Kurniawan

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Tibunnews/Ibriza Fasti
AFFAN KURNIAWAN - Pemaparan temuan awal kasus kematian driver ojek online Affan Kurniawan akibat dilindas mobil rantis Brimob Polri di kantor Kontras, Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025). Hasil investigasi koalisi masyarakat sipil menemukan adanya kesalahan fatal prosedur penggunaan mobil rantis Brimob Polri dalam penanganan aksi 28 Agustus 2025. 

"Jadi bukan berhenti terus kemudian menabrak, tapi nabrak dulu baru berhenti. Kemudian bukannya kemudian mundur atau diam, tapi justru melaju kembali," tutur Arif. 

Dengan temuan-temuan tersebut, Gugus Tugas Pencari Fakta Tim Advokasi untuk Demokrasi menemukan adanya pelanggaran HAM dalam peristiwa meninggalnya Affan.

Menurut Arif, peristiwa tersebut tidak selesai dengan hanya pemberian sanksi etik kepada anggota Brimob yang terlibat kejadian itu, melainkan dinilai perlu ditindak berdasarkan unsur pidananya.

"Sedangkan pelanggaran hukum dapat dilihat dari aspek hukum pidana materil sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP," kata Arif.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved