Soroti Penugasan Tentara Aktif di Pemerintahan, 19 Organisasi Masyarakat Sipil Menolak Revisi UU TNI
Sebanyak 19 organisasi masyarakat sipil menolak revisi UU TNI yang prosesnya telah dimulai di DPR. Apa alasannya?
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Sebanyak 19 organisasi masyarakat sipil menolak revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI atau UU TNI yang prosesnya telah dimulai di DPR.
Alasan penolakan adalah kekhawatiran atas sejumlah hal antara lain menyangkut potensi kembalinya dwi fungsi ABRI yang pernah berlaku pada masa Orde Baru.
Implementasi dwi fungsi ABRI adalah penempatan perwira aktif TNI di jabatan sipil.
Kekhawatiran lainnya adalah revisi UU TNI akan menghapus pasal larangan berbisnis bagi prajurit, hingga potensi tindakan represif militer terhadap kebebasan berpendapat dalam konteks demokrasi.
Selain itu, 19 organisasitersebut juga memandang proses revisi UU TNI saat ini tidak transparan.
Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana memandang proses revisi UU TNI saat ini seperti proses revisi UU lain yang menurutnya mengabaikan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Menurut dia, sampai hari ini koalisi organisasi masyarakat sipil belum bisa mengakses draft resmi revisi UU TNI yang sedang dibahas di DPR, baik naskah akademik maupun rancangan UU-nya.
Arif Maulana menyatakan, saat ini terdapat dua draf revisi UU TNI yang diterima koalisi yakni draf dari Babinkum TNI dan draf dari Baleg.
Hal ini menimbulkan kebingungan draf mana yang menjadi acuan dalam pembahasan revisi UU TNI di DPR.
Menurutnya, ketika akses informasi tidak diberikan maka akan terjadi pelanggaran terhadap hak partisipasi bermakna publik.
Hak itu, ungkap dia, mencakup hak masyarakat untuk memberikan masukan, kritik, saran, termasuk kemudian hak untuk dipertimbangkan masukannya dan dijelaskan kenapa UU tersebut harus diubah seperti itu.
Arif Maulana menjelaskan sampai saat ini, pihaknya dan banyak organisasi masyarakat sipil lainnya yang menolak revisi UU TNI belum menerima undangan dari DPR untuk memberikan masukkan.
"Kita ingatkan DPR, kita ingatkan Presiden Prabowo, Anda dipilih karena sistem demokrasi," kata Arif di Gedung YLBHI Menteng Jakarta Pusat.
"Jangan hanya mau dipilih melalui sistem demokrasi tapi tidak mau tunduk pada proses demokrasi dalam penyusunan pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu terbuka, partisipatif," ujarnya, Kamis (6/3/2025).
Sebagai informasi, 19 organisasi yang menyerukan penolakan revisi UU TNI tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan.
Organisasi yang tergabung dalam Koalisi ini di antaranya Imparsial, YLBHI, Kontras, PBHI Nasional, dan Amnesty International Indonesia.
Kemudian juga ELSAM, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, SETARA Institute, dan Centra Initiative.
Selain itu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang, dan Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP).
Selanjutnya adalah Public Virtue, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, dan Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN).
Sebanyak 10 orang perwakilan hadir langsung dalam konferensi pers di Gedung YLBHI Menteng Jakarta Pusat pada Kamis (6/3/2025) dan ada dua orang yang menyampaikan pandangannya secara virtual.
Sejumlah poster dipajang dalam konferensi pers pada Kamis siang. Poster-poster tersebut merupakan seruan untuk menyuarakan penolakan terhadap revisi UU TNI atau RUU TNI.
Satu di antaranya menampilkan kolase lima foto perwira aktif TNI yang menduduki jabatan sipil yakni Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, Mayjen Maryono, Mayjen Irham Waroihan, Laksamana Pertama Ian Heriyawan, dan Mayjen Novi Helmy Prasetya.
Pada poster yang sama ditulis juga jabatan mereka yakni Sekretaris Kabinet, Irjen Kementerian Perhubungan, Irjen Kementerian Pertanian, Badan Penyelenggara Haji, dan Dirut Perum Bulog
Selain itu, ditulis juga "Pengisian jabatan sipil oleh tentara aktif oleh pemerintah merupakan bentuk perlawanan terhadap supremasi hukum".
Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf, hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi I DPR RI terkait revisi UU TNI pada Selasa (4/3/2025).
Al Araf berharap DPR juga turut mengundang 19 organisasi masyarakat sipil tersebut untuk hadir dalam rapat dan memberikan masukan.
Ketua Badan Pengurus Centra Initiative itu mengaku tidak tahu mengapa hanya tiga orang yang mewakili dua organisasi masyarakat sipil yang diundang hadir pada RDPU (4/3/2025).
Sebagai catatan hanya tiga orang yang hadir dalam RDPU tersebut yakni Ketua Badan Pengurus Setara Institute Ismail Hasani, Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute Ikhsan Yosarie, serta Al Araf.
"Saya berharap DPR panggil 19 (organisasi masyarakat sipil) ini. Saya nggak tahu (kenapa hanya dua organisasi yang diundang), itu kan otoritas mereka," ungkap Al Araf di sela-sela konferensi pers di Gedung YLBHI Menteng Jakarta Pusat.
"Saya berharap justru DPR memanggil mereka untuk memberikan masukan," ungkapnya.
Mabes TNI Janji Revisi UU TNI Dilandasi Prinsip Profesionalisme
Diberitakan sebelumnya Markas Besar TNI memastikan revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang telah ditetapkan DPR sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) Prolegnas Prioritas 2025 dilandasi prinsip profesionalisme dan netralitas sesuai amanat reformasi TNI.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Hariyanto menegaskan pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan semua pihak terkait agar perubahan yang diusulkan membawa manfaat.
"TNI juga memastikan bahwa revisi ini tetap berlandaskan pada prinsip profesionalisme dan netralitas, sesuai dengan amanat reformasi TNI," kata Hariyanto saat dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (19/2/2025).
"Kami akan terus berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk memastikan bahwa perubahan yang diusulkan benar-benar membawa manfaat bagi pertahanan negara dan institusi TNI secara keseluruhan," sambung dia.
Ia menyatakan TNI selalu menghormati dan mendukung setiap proses legislasi yang bertujuan untuk memperkuat institusi pertahanan negara, termasuk revisi UU TNI yang telah masuk dalam Prolegnas Prioritas DPR RI.
Terkait substansi revisi, ungkap dia, TNI akan mengikuti dan memberikan masukan sesuai dengan kebutuhan organisasi serta kepentingan pertahanan negara.
"Beberapa isu yang mengemuka, seperti perubahan masa pensiun, penempatan prajurit di jabatan sipil, serta aspek lainnya, TNI akan memastikan agar hal tersebut tetap sejalan dengan tugas pokok TNI," kata Hariyanto.
"Yakni menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia," sambung dia.
Sebelumnya, DPR RI resmi menetapkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025.
Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa (18/2/2025).
"Kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap RUU tersebut diusulkan masuk pada program legislasi nasional prioritas tahun 2025, apakah dapat disetujui?" tanya Adies kepada seluruh peserta rapat.
"Setuju," jawab peserta rapat diikuti dengan ketukan palu sebagai tanda pengesahan.
Ia juga menyebut pimpinan DPR RI sudah menerima surat presiden (Surpres) tentang penunjukan perwakilan pemerintah untuk membahas RUU TNI.
"Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap pembahasan RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, ditugaskan kepada Komisi I DPR RI, apakah dapat disetujui?" tanya Adies.
"Setuju," jawab para peserta rapat.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Farhan Masih Hilang Sejak Aksi Demo Akhir Agustus, Senyum Sang Ayah Kini Berganti Cemas |
![]() |
---|
Gugus Tugas Pencari Fakta Temukan Dugaan Unsur Kesengajaan pada Kasus Meninggalnya Affan Kurniawan |
![]() |
---|
KontraS Bongkar Fakta Kematian Affan: Ternyata Rantis Brimob Dilengkapi Kamera Eksternal |
![]() |
---|
KontraS Desak Kapolri Dicopot Usai Ricuh Demo Agustus 2025, Soroti Kematian Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Api Berkobar Semakin Besar Saat Motor Polisi Dibakar, Demo Tolak UU TNI di Depan DPR Memanas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.