Kurir Ekspedisi yang Gelapkan Robot AI Bernilai Ratusan Juta Rupiah Ditangkap di Bekasi

Polisi menangkap 2 pelaku penggelapan robot Artificial intelligence (AI) bernilai ratusan juta rupiah di Bekasi.

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Kolase TribunBekasi.com, sumber: temibots.com
KASUS PENGGELAPAN -- Ilustrasi Robotemi (kiri). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam (kanan) pada Sabtu (8/3/2025) menjelaskan, polisi telah menangkap dua kurir ekspedisi yang menggelapkan Robotemi dari lokasi pameran. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA -- Polisi menangkap dua pelaku penggelapan robot Artificial intelligence (AI) bernilai ratusan juta rupiah.

Kedua pelaku merupakan kurir ekspedisi berinisial HI dan DI.

Mereka diciduk polisi karena menggelapkan barang-barang pameran pemesan jasa ekspedisi senilai Rp 350 juta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam mengatakan, kedua orang itu ditangkap di wilayah Mustika Jaya, Kota Bekasi.

Adapun barang-barang yang dibawa kabur oleh para pelaku antara lain Ideahub S2 dan Robotemi V1.

"Barang yang dibawa dan tidak dikembalikan ke korban antara lain sebuah Ideahub S2 satu unit, standing Ideahub satu unit, Robotemi V1 satu unit, meja akrilik, kursi plastik, sehingga korban mengalami kerugian Rp 350 juta," kata Ade Ary, Sabtu (8/3/2025).

Adapun modus DI dan HI adalah meminta korban untuk tidak menggunakan aplikasi ketika memesan jasa pengiriman.

Ade Ary menjelaskan, korban awalnya memesan jasa ekspedisi untuk mengirim barang-barang yang bakal digunakan untuk pameran.

Pemesanan itu dilakukan melalui aplikasi di handphone.

Pada pengiriman pertama, barang korban berhasil sampai di tujuan.

Setelah pameran berakhir, korban bermaksud memesan layanan yang sama untuk mengirim barang dari lokasi pameran ke kantornya di Cideng, Jakarta Pusat.

Namun kedua pelaku meminta korban tidak menggunakan aplikasi atau offline.

Korban mengiyakan hal itu dan berdampak pada barang-barangnya yang raib.

"Begitu dari lokasi pameran ke tempat asal atau kembali kantornya, ini ditawarkan oleh para tersangka untuk tidak memesan melalui aplikasi dan akhirnya barang-barang milik korban tidak pernah sampai ke tangan korban dan hilang," tambah Ade.

Atas kejadian itu, para pelaku disangkakan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved