Banjir Bogor

Tertibkan Bangunan Liar di Hulu DAS Bekasi, Kemenhut Segel 10 Vila di Sentul dan Jonggol 

operasi penertiban bangunan liar ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan. 

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dedy
Istimewa
SEGEL VILA --- Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melakukan operasi penertiban penggunaan kawasan hutan Hulu DAS Bekasi di wilayah Sentul dan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. pada Selasa (11/3/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM, BABAKAN MADANG --- Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali melakukan operasi penertiban penggunaan kawasan hutan setelah menertibkan sejumlah bangunan liar di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung di kawasan Puncak Bogor, Selasa (11/3/2025).

Kali ini bangunan liar yang ditertibkan berada di Hulu DAS Bekasi di wilayah Sentul dan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan operasi penertiban bangunan liar ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan. 

“Penertiban ini bukan hanya soal menegakkan aturan, tetapi juga memastikan bahwa ekosistem hutan tetap terjaga dan mampu berfungsi sebagai daerah resapan air yang esensial dalam mencegah banjir serta longsor," kata Dwi di Sentul, Selasa (11/3/2025). 

Baca juga: Rumah Panggung Gagasan Pemprov Jabar untuk Korban Banjir Bekasi Dibangun Menarik, Begini Konsepnya

Dia menambahkan operasi ini dilakukan dalam rangka memastikan kawasan hutan kembali kepada fungsinya serta tetap terjaga dari alih fungsi lahan yang tidak sesuai dan mengurangi risiko bencana ekologis karena menurunnya daya dukung terhadap ekosistem.

"Kami tidak akan segan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang dapat merusak keseimbangan lingkungan,” ujar Dwi.

Dalam kegiatan ini, Tim Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan (Kemenhut) turun langsung ke lokasi untuk mengidentifikasi, menertibkan, serta menindak aktivitas yang melanggar peraturan kehutanan. 

Dalam operasi lanjutan hari ini, sejumlah bangunan ilegal dan aktivitas perambahan hutan ditemukan di 10 lokasi yang seharusnya dilindungi sebagai kawasan konservasi atau hutan produksi.

Kementerian Kehutanan melakukan pemasangan plang pengawasan terhadap 10 lokasi tersebut, diantaranya:

• Curug Ciherang : 1 papan peringatan

• Foothills (50 Ha) Doghouse: 1 papan peringatan

• Foothills gerbang: 1 papan peringatan

• Camping ground sebelah foothills (20 Ha); 1 papan peringatan

• Sentul Paradise; 1 papan peringatan

• Lewi Hejo: 1 papan peringatan

Sumber: Tribun depok
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved