Banjir Bogor
Tertibkan Bangunan Liar di Hulu DAS Bekasi, Kemenhut Segel 10 Vila di Sentul dan Jonggol
operasi penertiban bangunan liar ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dedy
• Arwani Green Villa: 1 papan peringatan
• Villa sebelah Awania Garden Villa: 1 papan peringatan
• Villa belakang Awania Garden Villa: 1 papan peringatan
• Kanawa villa : 1 papan peringatan
Dalam rangka kegiatan penyelamatan DAS di kawasan hutan, Ditjen Gakkum Kehutanan membentuk Satgas Penyelamatan Kawasan Hutan Pada Daerah Aliran Sungai.
"Satgas ini akan melaksanakan kegiatan serupa di daerah aliran sungai dalam kawasan hutan di seluruh Indonesia," tutur Dwi.
Selain penertiban, Kemenhut juga akan mempercepat program rehabilitasi hutan di kawasan yang terdampak perambahan.
Menurut Dwi, masyarakat setempat akan diajak untuk berpartisipasi dalam kegiatan penanaman kembali dan pengelolaan hutan secara berkelanjutan.
"Program ini bertujuan untuk memulihkan kembali daya dukung lingkungan sekaligus memberdayakan masyarakat melalui program ekonomi hijau," jelasnya.
Kementerian Kehutanan juga mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat, akademisi, dan pelaku usaha, untuk turut serta dalam menjaga kawasan hutan dari aktivitas ilegal.
"Keberlanjutan lingkungan hidup hanya dapat tercapai dengan adanya kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam mengelola hutan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan," tandas Dwi.
(Sumber : Warta Kota, Hironimus Rama/Ron)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.